TNI berkeras dugaan korupsi Kabasarnas diadili di pengadilan militer, pengamat: 'Ini akan hidupkan anggapan anggota TNI warga negara kelas satu'
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen TNI), Laksamana Muda Julius Widjojono keberatan dengan ide itu sebab klaimnya peradilan militer…
"Pengadilan koneksitas ini titik temu antara ruang sipil dan ruang militer. Karena yang diambil oleh pelaku kan uang dari APBN, jadi bukan hanya kejahatan militer."
TNI klaim peradilan militer bisa adil
Hanya saja, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen TNI), Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan pihaknya keberatan dengan ide itu.
Dia berkata, "Panglima TNI sangat jelas memerintahkan soal penegakan hukum terhadap prajurit yang melanggar. Termasuk berkomitmen dalam memberantas korupsi".
Untuk itu, katanya kepada BBC News Indonesia, "peradilan militer bisa berlaku adil dalam mengadili prajuritnya yang melanggar".
Ia mencontohkan kasus korupsi pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) di Kementerian Pertahanan sebesar Rp162,5 miliar yang menyeret Brigadir Jenderal TNI Teddy Hernayadi pada 2016 silam.
Kasus tersebut ditangani di peradilan militer dan majelis hakim Pengadilan MIliter Tingkat II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Brigjen Teddy.
Menurut Julius, peristiwa hukum itu menunjukkan peradilan militer bebas dari intervensi pimpinan TNI dan bukti TNI tidak menolerir pelanggaran yang dilakukan prajuritnya.
Dukungan agar membawa kasus dugaan korupsi Kepala Basarnas ini ke peradilan militer juga diungkapkan Menkopolukam Mahfud MD.
"KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural, sedangkan di lain pihak TNI juga sudah menerima substansi masalahnya yakni sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti bedasar kompetensi peradilan militer," ujar Mahfud MD dalam unggahan di akun Instagram resminya.
Dia juga menambahkan, substansi masalah dugaan korupsi ini telah disampaikan dan dikoordinasikan sebelumnya kepada TNI. Karenanya Mahfud meminta agar kehebohan soal prosedur penangkapan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi tidak terdistraksi.
"Perdebatan tentang ini di ruang publik jangan sampai menyebabkan subsransi perkaranya kabur sehingga tak berujung ke pengadilan militer."
"Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan, tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer, sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas," beber Mahfud.
Terpisah, anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin menjelaskan anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum tidak bisa diadili melalui peradilan sipil karena belum adanya perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Lalu, sambungnya, pasca diberlakukannya UU TNI tahun 2004, peradilan militer masih berwenang mengadili anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.