TNI berkeras dugaan korupsi Kabasarnas diadili di pengadilan militer, pengamat: 'Ini akan hidupkan anggapan anggota TNI warga negara kelas satu'
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen TNI), Laksamana Muda Julius Widjojono keberatan dengan ide itu sebab klaimnya peradilan militer…
Kendati demikian ia menegaskan proses hukum yang melibatkan anggota TNI aktif harus dilakukan secara transparan dan terbuka untuk publik.
Pengadilan militer sarang impunitas
Koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan terang-terangan menolak jika peradilan militer mengadili tindak pidana korupsi di Basarnas.
Pasalnya kata perwakilan koalisi, Al Araf, UU Peradilan Militer sedari awal didesain untuk "menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI".
Ia mengatakan, ketika UU itu dibentuk pada tahun 1997 --mantan presiden Soeharto melihat banyaknya jenderal di Myanmar berjatuhan dan diadili di peradilan umum.
Situasi itu, menurut Al Araf, dianggap Soeharto dan kroninya membahayakan sehingga dibentuklah UU Peradilan Militer demi melindungi para pejabat TNI.
"Makanya tidak heran kalau kasus-kasus pelanggaran HAM masuk ke peradilan militer jatuhnya dihentikan atau pelakunya bebas."
"Tidak ada keadilan di situ, karena politik hukumnya begitu," imbuh Al Araf dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (30/07).
Al Araf menilai KPK tidak melanggar peraturan apapun kalau mengadili kasus dugaan korupsi Basarnas ini ke Pengadilan Tipikor karena berpegang pada UU KPK.
Lagipula, sambungnya, ada asas hukum lex posterior derogat legi priori yang menyebutkan peraturan yang baru dapat mengesampingkan atau meniadakan peraturan yang lama.
"Jadi dasarnya kuat, pasal 42 UU KPK menyatakan KPK mengendalikan penyelidikan, penyidihan dan penuntutan."
"KPK jangan ragu atau takut memproses kasus ini. Tidak ada yang salah. Jadi tidak perlu minta maaf, justru kasus-kasus di peradilan militer penuh dengan impunitas."
Mencoreng kepercayaan publik pada TNI
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti juga sependapat.
Dia malah menyebut kalau kasus dugaan korupsi yang membelit dua tentara aktif TNI tidak diadili di pengadilan tipikor bakal mencoreng tingkat kepercayaan publik terhadap TNI -- yang saat ini berada di tiga besar menurut Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada Februari 2023.
Pasalnya publik bakal menaruh curiga kepada TNI mengapa berkeras mengadili anggotanya ke pengadilan militer.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.