Akankah Pengaturan Social Commerce Untungkan Pedagang Offline?
Pemerintah keluarkan peraturan baru untuk lindungi usaha kecil dengan melarang penjualan barang di platform media sosial seperti TikTok.…
"Misalnya dengan menambah fasilitas untuk meningkatkan pengalaman berbelanja yang menyenangkan, mempermudah pengurusan izin mengadakan acara-acara menarik di pasar, atau menertibkan pedagang ilegal, akan menciptakan lingkungan yang hidup sehingga semakin menarik masyarakat untuk berbelanja offline bersama kami," ujar Yasril.
Menata kembali social commerce
Secara terpisah, Direktur Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdanganan Isy Karim mengatakan, media sosial seperti TikTok yang menggabungkan e-commercenya dalam satu platform, harus membuat platform terpisah sebagai solusi terhadap peraturan baru tersebut.
"Prinsipnya, izin portal web dari Kominfo, nanti di Kominfo akan dipecah jadi tiga, sekarang sedang berproses. Jadi ada namanya media sosial, social commerce, e-commerce," jelasnya.
"Contohnya social commerce yang ada walaupun sekarang belum ada izin, contohnya TikTok Shop sudah memiliki izin sebagai kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing sebagai social commerce, tapi kalau dia ingin transaksi, maka dia harus menjadi e-commerce. Untuk menjadi e-commerce, harus punya entitas badan usaha," jelasnya.
Sementara Hedy Djaja Ria, wakil ketua umum bidang department store dari Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) kepada DW mengatakan, sangat mendukung keputusan pemerintah untuk mengatur penjualan daring. Hippindo beranggotakan lebih dari 300 pengusaha department stores se-Indonesia.
"Yang kami rasakan saat ini dampaknya cukup besar, pada penjualan (produk) fashion khususnya. Pasti terdampak karena online itu mempermudah pembeli tentunya dan lebih murah," ujar Hedy.
Walau demikian Hedy percaya cara penjualan secara daring dan luring harus berjalan berdampingan. Yang diinginkan adalah, toko daring harus memiliki legalitas dan memenuhi syarat-syarat sebagaimana halnya toko luring selama ini.
"Diharapkan (toko) online tidak menjual barang di bawah harga. Itu pasti akan berdampak pada pedagang-pedagang offline," pungkasnya. (ae)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/bdeutsche-welle66952106_403.jpg.jpg)