Akankah Pengaturan Social Commerce Untungkan Pedagang Offline?
Pemerintah keluarkan peraturan baru untuk lindungi usaha kecil dengan melarang penjualan barang di platform media sosial seperti TikTok.…
Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan regulasi baru yang mengatur e-commerce di platform media sosial, dengan alasan merugikan usaha kecil yang sebagian besar menjajakan dagangannya secara offline.
Peraturan ini muncul sebagai tanggapan atas keluhan yang datang dari pedagang offline skala kecil yang mengatakan, pendapatan mereka terganggu oleh meningkatnya penjualan online atau daring.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers pada hari Rabu (27/09) mengatakan, langkah tersebut diambil untuk memungkinkan usaha kecil dan menengah bersaing dalam ekosistem bisnis yang adil, sehat, dan bermanfaat.
Berdasarkan peraturan baru yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan tersebut, media sosial hanya dapat digunakan sebagai platform untuk mempromosikan barang dan jasa, dan tidak dapat digunakan untuk transaksi langsung.
"Social commerce boleh beriklan produknya, tapi social media terpisah, tidak boleh sekaligus penggabungan social media dan social commerce," ujar Zulkifli dalam konferensi pers, Rabu (27/09) di Jakarta.
Larangan tersebut berlaku untuk platform media sosial yang mengoperasikan toko online yang berafiliasi langsung, seperti aplikasi media sosial asal Cina, TikTok, yang sangat populer di Indonesia. Menjawab pertanyaan DW, Zulkifli Hasan mengatakan, kementerian tidak secara khusus membahas TikTokShop, dan aturan tersebut "berlaku untuk semua" platform.
TikTok sesalkan keputusan pemerintah
TikTok pun mengatakan bahwa mereka menyesalkan keputusan pemerintah yang melarang transaksi e-commerce di platform media sosial dan khususnya dampaknya terhadap jutaan penjual yang menggunakan TikTok Shop.
Namun TikTok Indonesia mengatakan dalam pernyataannya, mereka akan menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan "akan mengambil jalur ke depan yang konstruktif."
"Kami sangat menyesalkan pengumuman pemerintah, terutama bagaimana hal itu akan berdampak pada mata pencaharian enam juta penjual dan hampir tujuh juta pembuat afiliasi yang menggunakan TikTok Shop," demikian seperti dikutip dari kantor berita Associated Press, Kamis (28/09).
Apa kata pedagang di Tanah Abang?
Nada Agi,25, yang sehari-hari berjualan gamis dan produk kebaya di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, mengatakan tidak terlalu merasakan dampak yang signifikan dengan adanya TikTok Shop atau sistem penjualan daring lainnya. Menurutnya, penjualannya memang telah terdampak sejak pandemi Covid-19.
"Kalau penjualan kami terdampak, bukan sepenuhnya karena itu (Tiktok Shop), tapi mungkin karena pengaruh lainnya," ujar Nada kepada DW Indonesia.
Yasril Umar, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Tanah Abang mengatakan, saat ini penjualan offline dan langsung memang merasakan dampaknya. Di masa jayanya Tanah Abang pernah menjadi salah satu pasar tekstil terbesar di Asia Tenggara. Namun kini mereka kesulitan menarik pelanggan.
Menurut Yasril, sebagian besar pedagang telah mengalami kesulitan sejak awal pandemi pada Maret 2020. Ia menyebutkan, terdapat sekitar 20.000 toko di kawasan Tanah Abang dan sekitarnya, dan kini sekitar 20% dari toko tersebut tidak beroperasi.
"Banyak toko yang tutup dan pedagang yang berhenti berjualan. Hal ini berdampak pada toko-toko yang masih buka karena masyarakat tidak begitu tertarik untuk datang ke pasar yang sepi," kata Yasril Umar kepada DW Indonesia.
Meski menyambut peraturan baru ini, Yasril mengatakan pemerintah dapat lebih membantu dengan menjadikan berbelanja langsung sebagai pengalaman menyenangkan yang akan menarik pelanggan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/bdeutsche-welle66952106_403.jpg.jpg)