Putusan MK bolehkan capres-cawapres di bawah 40 tahun, asalkan pernah atau sedang jadi pejabat negara
Mahkamah Konstitusi menyatakan batas usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan calon wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945.…
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah.
Dalam putusannya, MK menyatakan batas usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan calon wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945. Namun, seseorang berusia di bawah 40 tahun bisa mengikuti pemilihan presiden dan wakil presiden, asalkan sedang atau pernah menduduki jabatan negara yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
MK mengeluarkan putusan ini pada Senin (16/10) dalam perkara gugatan terhadap pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Sebelas Maret, Almas Tsaqibbirru.
Dalam putusannya, MK memutus bahwa pasal tersebut “bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Jabatan yang dipilih melalui pemilu adalah presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD serta kepala daerah atau wakil kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Dalam berkas permohonan gugatan uji materi kepada MK, Almas menyebut dirinya sebagai pengagum Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Gibran, yang merupakan putra pertama Presiden Joko Widodo, belakangan disebut-sebut akan dipasangkan oleh sejumlah partai politik dengan Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Putusan MK ini dibacakan dalam sidang di Jakarta, yang digelar secara marathon untuk mengadili perkara gugatan terkait batas usia minimal capres-cawapres.
Sebelumnya, MK menolak gugatan terhadap syarat batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
MK merinci berbagai pertimbangan hukum mereka, antara lain bahwa pengaturan batas usia minimal tersebut berada di tangan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah.
Atas putusan MK ini, Pasal 169 huruf q pada UU 7/2017 tentang Pemilu yang dipersoalkan oleh PSI akan tetap berlaku. Pasal ini menentukan bahwa capres dan cawapres harus berusia setidaknya 40 tahun.
“Dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Hakim Konstitusi, Saldi Isra, saat membacakan putusan.
Dalam mempertimbangkan putusannya, MK merujuk perdebatan dalam proses perubahan UUD 1945 yang terjadi di MPR pada tahun 2000. Dalam risalah amandemen konstitusi itu, MPR sepakat bahwa batas usia merupakan materi yang akan diatur dengan UU.
Oleh karena itu, menurut MK, Pasal 169 huruf q pada UU 7/2017 tentang Pemilu “adalah pelaksanaan dari pasal 6 ayat 2 UUD, sehingga tidak melampaui kewenangan pembutan UU”.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.