Putusan MK bolehkan capres-cawapres di bawah 40 tahun, asalkan pernah atau sedang jadi pejabat negara
Mahkamah Konstitusi menyatakan batas usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan calon wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945.…
“Jadi MK tidak dapat menentukan batas usia minimal karena memungkinkan adanya dinamika di kemudian hari. Jika MK menentukan batas usia capres-cawapres, fleksibilitasnya menjadi hilang dan dapat memicu munculnya berbagai permohonan terkait dengan syarat batas usia minimal pejabat publik,” kata Saldi Isra.
Dalam kesimpulan lainnya, MK menyatakan ketentuan batas usia capres-cawapres tidak dapat disamakan dengan perubahan batas maksimal umur pimpinan KPK.
Dalam putusan terhadap batas usia minimal capres-cawapres ini, dua hakim konstitusi menyatakan ketidaksetujuan dan memberikan pendapat hukum berbeda (dissenting opinion). Keduanya adalah hakim Suhartoyo dan hakim Guntur Hamzah. Namun pendapat keduanya tidak memiliki kekuatan hukum atas putusan secara keseluruhan.
Apa saja pertimbangan lain MK?
Sebelum mengeluarkan putusan, MK telah membaca dan mendengar keterangan para pemohon, DPR dan pemerintah.
MK juga mendengarkan keterangan pihak terkait serta para ahli yang mereka ajukan. Pihak terkait ini antara lain Perludem, Komite Independen Pemantau Pemilu dan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat.
Dalam mempertimbangkan putusan mereka, MK menyebut telah merunut pengaturan syarat usia capres-cawapres sejak era kemederkaan, berakhirnya Orde Lama, dan pemilu pada masa Orde Baru.
MK juga melacak risalah perdebatan dalam pembahasan perubahan UUD 1945, terutama mengenai persyaratan presiden yang tertuang dalam Naskah Komprehensif Perubahan UUD Negara RI Tahun 1945.
Dalam proses perubahan konstitusi, Panitia Ad Hoc Badan Pekerja MPR, kata MK, menyepakati dua alternatif yang dilaporkan ke Rapat ke-5 tertanggal 23 Oktober 2001.
Alternatif pertama, UUD 1945 hanya akan mengatur syarat kewarganegaraan capres-cawapres, sementara syarat lainnya akan diatur melalui undang-undang.
Alternatif dua yang didiskusikan pada waktu itu, UUD 1945 akan mengatur syarat kewarganegaraan capres-cawapres, batas usia minimal sekurang-kurangnya 40 tahun, aturan tentang tidak pernah dijatuhi pidana, dan kemampuan jasmani dan rohani.
Yang disetujui oleh MPR, kata MK, adalah alternatif pertama. Merujuk fakta hukum ini, MK menyebut pengaturan soal batas usia minimal 40 tahun adalah pelaksanaan atas Pasal 6 ayat 2 UUD 1945.
MK juga menolak dalil PSI yang menuduh batas usia minimal bertentangan dengan konvensi ketatanegaraan karena Sutan Sjahrir pernah memimpin Indonesia pada usia 36 tahun. Menurut MK, dalil ini tidak tepat karena kepemimpinan Sjahrir terjadi pada pemerintahan parlementer.
MK juga menolak dalil bahwa batas usia minimal capres-cawapres melanggar prinsip kelembagaan triumvirate atau ketika menteri luar negeri, menteri dalam negeri, dan menteri pertahanan menggantikan presiden dan wakil presiden yang berhalangan. Menurut PSI, para menteri yang tidak memiliki batas usia minimal tidak dapat menggantikan presiden-wakil presiden karena kemungkinan tidak berumur 40 tahun.
Namun menurut MK, kedudukan tiga menteri tadi, dalam konsep triumvirate, bukanlah sebagai presiden dan wakil presiden definitif, tapi hanya pelaksana tugas sampai terpilihnya presiden dan wakil presiden baru.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.