Kamis, 4 September 2025

Putusan MK bolehkan capres-cawapres di bawah 40 tahun, asalkan pernah atau sedang jadi pejabat negara

Mahkamah Konstitusi menyatakan batas usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan calon wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945.…

BBC Indonesia
Putusan MK bolehkan capres-cawapres di bawah 40 tahun, asalkan pernah atau sedang jadi pejabat negara 

Menurut MK, sebuah pasal yang memuat batas usia minimal tapi membuka peluang untuk mengabaikan batasan tersebut dengan aturan lain berpotensi memicu kontradiksi hukum.

“Melarang sekaligus membolehkan yang seseorang di bawah 40 tahun untuk dicalonkan sebagai capres-cawapres sepanjang yang bersangkutan adalah atau pernah menjabat pejabat negara memicu kontradiksi. Sifat kontradiktif akan memicu kebingungan dan ketidakpastian hukum, yang bertentangan dengan UUD 1945,” kata MK dalam putusannya.

MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q pada UU 7/2017 “tidak bertentangan dengan perluakuan adil dan diskriminatif, dan tidak melanggar Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4) serta 28I ayat (2) UUD 1945.

Gugatan soal syarat capres-cawapres yang dikaitkan dengan pengalaman sebagai penyelenggara negara diajukan Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar; Wakil Bupati Lampung Selatan Periode, Pandu Kesuma Dewangsa; Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor; dan Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa.

Dituduh bertendensi politis

Sebelumnya, sejumlah pengamat menilai apapun putusan MK dalam pengujian UU Pemilu terhadap UUD 1945 ini tidak cuma akan berkorelasi dengan regulasi pemilihan presiden, tapi juga cermin kinerja para hakim konstitusi.

Lebih dari itu, perkara ini disebut sebagai indikasi kuatnya kepentingan politik di belakang peraturan pemilu yang selalu berubah setiap lima tahun.

Dalam permohonannya kepada MK, PSI meminta MK mengubah batas usia capres-cawapres dari 40 menjadi 35 tahun. Batas usia itu tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Permohonan ini dianggap politis karena PSI dan koalisi Prabowo Subianto disebut-sebut berniat mengusung Gibran Rakabuming yang kini berusia 36 tahun.

Sejumlah pakar hukum tata negara menilai MK tidak semestinya mengabulkan permohonan tersebut. Mereka merujuk prinsip kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang selama ini telah dijalankan MK dalam berbagai perkara pengujian undang-undang sebelumnya.

Apa makna prinsip hukum tersebut? Apa dampaknya jika hakim konstitusi mengabaikannya? Dan pertanyaan mendasar lainnya, mengapa peraturan pemilu di Indonesia kerap bergonta-ganti dan digugat ke pengadilan?

Prinsip kebijakan hukum terbuka diperkenalkan pertama kali oleh MK, kata ahli tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari. Tidak hanya sekali, sejak dibentuk pada tahun 2003, para hakim konstitusi telah menerapkan prinsip ini dalam sejumlah putusan.

Jika MK mengabaikan prinsip ini dalam perkara batas usia capres-cawapres, Feri menilai para hakim konstitusi dapat diduga melanggar etik.

“Apa alasan mereka mengambil pertimbangan berbeda dengan putusan-putusan sebelumnya?” kata Feri via telepon.

“Kalau sekarang mereka sekarang memberikan tafsir berbeda, itu merupakan bentuk pelanggaran etik.

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan