Menanti dampak putusan MK soal batas maksimal usia capres terhadap pasangan Prabowo-Gibran
Koalisi Indonesia Maju (KIM) resmi menjadikan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden untuk mendampingi Prabowo…
Koalisi Indonesia Maju (KIM) resmi menjadikan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto. Namun, pasangan Prabowo-Gibran masih harus menanti putusan Mahkamah Konstitusi terkait permohonan usulan batas maksimal usia capres.
Pengumuman menjadikan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal cawapres dilakukan setelah semua ketua umum partai politik di Koalisi Indonesia Maju (KIM) menggelar rapat di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Satu hari sebelumnya, Partai Golkar mengumumkan secara resmi dukungan mereka kepada Gibran untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto melalui rapat pimpinan nasional pada Sabtu (21/10).
"Baru saja Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari delapan partai politik, yang dihadiri lengkap oleh ketum masing-masing dan sekjen masing-masing kita telah berembuk secara final, secara konsensus, seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai capres Koalisi Indonesia Maju untuk 2024-2029 dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden," ujar Prabowo dalam jumpa pers di kediamannya, Minggu (22/10).
"Ini keputusan aklamasi bulat dan konsensus, dan kita siap maju untuk Indonesia maju," tambah Prabowo.
Prabowo mengatakan pihaknya akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai bakal capres yang akan didampingi Gibran sebagai bakal cawapres, Rabu (25/10).
Di tengah proses persiapan ini, Prabowo masih belum benar-benar leluasa mendapat tiket ke bursa Pilpres 2024.
Pasalnya, sejumlah pihak mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi agar usia capres-cawapres dibatasi maksimal 65 atau 70 tahun.
Putusan MK bakal menjadi babak penentuan bagi Prabowo Subianto mengingat usia Prabowo saat ini 72 tahun.
Apa dampak gugatan batasan usia capres terhadap Prabowo-Gibran?
Menurut peneliti hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, sangat kecil peluang MK mengabulkan permohonan batas usia capres.
Mengabulkan permohonan ini berarti “berpotensi mengganggu hak orang lain”, sekaligus “menutup kepentingan Jokowi”.
“MK itu sangat pro dengan kepentingan Jokowi,” kata Feri, yang menilai selama ini banyak putusan MK yang pro terhadap kebijakan Jokowi – terakhir MK memberi jalan bagi putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk ikut Pilpres 2024.
Sebaliknya, jika gugatan diterima MK, maka bisa menimbulkan kegaduhan politik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.