Menanti dampak putusan MK soal batas maksimal usia capres terhadap pasangan Prabowo-Gibran
Koalisi Indonesia Maju (KIM) resmi menjadikan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden untuk mendampingi Prabowo…
Setidaknya terdapat lima permohonan gugatan masuk ke MK yang menginginkan syarat bagi capres dan cawapres dibatasi usianya 65 tahun atau 70 tahun. Gugatan dalam Pasal 169 Undang Undang Pemilu, akan diputuskan MK pada Senin (23/10).
MK akan memutuskan perkara dalam berkas yang terpisah dari Rudy Hartono (Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023), Gulvino Guevarrato (Perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023), Guy Rangga Boro (Perkara Nomor 93/PUU-XXI), Riko Andi Sinaga (Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023), Rio Saputra dkk (Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023).
Dalam argumentasinya, salah satu pihak pemohon mengatakan faktor usia calon presiden dan calon wakil presiden akan berpengaruh terhadap "kesehatan jasmani dan rohani“ serta produktivitas saat menjalani tugas.
Di samping itu, para pemohon juga mengaitkan syarat pembatasan usia ini dengan aturan lembaga-lembaga lain seperti masa pensiun ASN 65 tahun, serta masa pensiun jabatan hakim MK dan Mahkamah Agung di usia 70 tahun. Oleh karena itu, para pemohon juga meminta MK agar capres dan cawapres dibatasi usianya.
Ketukan palu hakim MK, Senin (23/10), akan menentukan pencapresan Prabowo Subianto – satu-satunya bakal capres berusia lebih dari 70 tahun. Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat.
Bagaimana pun, Peneliti Pusat Studi Politik Hukum Kepemiluan dan Demokrasi dari Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan kecil kemungkinan MK mengabulkan gugatan para pemohon. Musababnya, saat menolak permohonan batas minimum capres – cawapres, MK beralasan akan menimbulkan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi [intolerable injustice].
“Mengubah batas [usia] maksimum akan potensial mengganggu hak orang lain,” kata Feri.
Selain itu, Feri juga meyakini “MK itu sangat pro dengan kepentingan Jokowi”. Hal ini tidak terlepas dari putusan terbaru MK yang memberi jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi untuk melenggang ke putaran Pilpres 2024.
"Menutup kepentingan Prabowo [dengan pembatasan usia], itu sama saja dengan menutup kepentingan anaknya [Jokowi],” katanya.
Lalu bagaimana jika MK mengabulkan?
“Saya pikir, kesan yang timbul MK sedang jadi trigger, atau pemicu keributan politik di Republik ini. Ada faktor kesengajaan kalau itu dilakukan,” jelas Feri.
Sementara itu, Ketua Yayasan ASA Indonesia, Syamsuddin Alimsyah mengatakan, jika MK menerima gugatan pembatasan maksimum usia capres-cawapres, peta politik bisa “semakin runyam”.
“Karena masa pendaftaran itu sisa beberapa hari, terakhir Rabu tanggal 25 Oktober mendatang. Tapi itu kecil kemungkinan,” tambahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.