Selasa, 11 November 2025

Pernikahan anak di Indonesia 'mengkhawatirkan', permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama naik 200%

Lembaga pemerhati anak menyebut perkawinan anak "sangat mengkhawatirkan" karena permohonan yang diajukan lewat dispensasi ke Pengadilan…

BBC Indonesia
Pernikahan anak di Indonesia 'mengkhawatirkan', permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama naik 200% 

Di antaranya Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sumatra Barat, dan Kalimantan Selatan.

Merujuk pada data Badan Peradilan Agama, jumlah pengajuan permohonan dispensasi kawin pada anak melonjak pada tahun 2020 dari yang sebelumnya 24.856 menjadi 64.222.

"Itu naik tiga kali lipat," kata Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Pribudiarta Nur Sitepu kepada BBC News Indonesia.

Kemudian pada 2021 pengajuan permohonan dispensasi sebanyak 62.119 tapi yang dikabulkan 61.449.

Lalu pada 2022, permohonan yang diajukan sebesar 52.095 tapi yang disetujui 50.748.

"Turun walau masih dua kali lipat [200%] naiknya dari tahun 2019. Jadi hampir 95% permohonan dispensasi diterima oleh hakim."

Apa itu dispensasi nikah?

Dispensasi nikah atau kawin merupakan upaya bagi masyarakat yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan pemerintah, yakni 19 tahun.

Sehingga orang tua anak yang belum cukup umurnya bisa mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama dengan membawa persyaratan.

Seperti surat permohonan kawin yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama, identitas pemohon, surat penolakan dari KUA, kartu keluarga pemohon, dan ijazah calon mempelai yang belum cukup umur.

Isa Anshori mengatakan usia anak paling muda yang menjalani dispensasi kawin dimulai dari 12 tahun.

Di sidang dispensasi itu, sambungnya hadir kedua orang tua atau wali dari mempelai dan anak-anak yang dimintakan permohonan dispensasi serta saksi.

"Jadi seperti pernikahan pada umumnya, ada ijab kabul."

Di persidangan hakim kemudian memberikan nasihat kepada pemohon anak dan orang tua agar memahami risiko perkawinan.

Jika dispensasi nikah dikabulkan Pengadilan Agama masing-masing anak ada yang tinggal bersama dan ada juga yang tidak, kata Isa Anshori.

Sumber: BBC Indonesia
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved