Sabtu, 23 Agustus 2025

Konflik Palestina Vs Israel

Israel Kerahkan Semua Duta Besar Buat Lobi Negara-Negara Dunia Agar Menolak Gugatan Genosida di ICJ

Korps diplomatik Israel bergerak di seluruh dunia untuk melobi negara-negara dunia agar menolak gugatan genosida yang diajukan Afrika Selatan

AFP
Anggota dewan juri duduk di Persidangan International Court of Justice (ICJ/Mahkamah Internasional) di Hague, Den Haag, Belanda, pada 2015 silam. 

Penggalangan dukungan sebelum persidangan dimulai ini bertujuan untuk meningkatkan peluang hakim pengadilan di Den Haag akan langsung menolak permintaan Afrika Selatan.

Seperti diketahui, Afrika Selatan dalam gugatannya meminta agar ICJ segera memaksa Israel melakukan gencatan senjata.

Artinya, jika Israel kalah dalam persidangan ini dan terbukti melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza, mau-tak mau mereka harus menurut untuk melakukan gencatan senjata.

Hakim Pengadilan Internasional bisa saja mengeluarkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap petinggi Israel jika membangkang dan tetap melancarkan perang.

Demi menghindari itu, Israel melakukan sejumlah upaya keras agar bisa menang di ICJ sehingga tetap bisa melanjutkan perang 

“Keputusan pengadilan mempunyai konsekuensi potensial yang signifikan pada tingkat bilateral, multilateral, keamanan, ekonomi, politik, di dunia praktis dan di luar aspek hukum,” bunyi instruksi kementerian luar negeri Israel itu dalam siaran Telegram ke korps diplomatik mereka di seluruh dunia.

Anggota dewan juri duduk di Persidangan International Court of Justice
Anggota dewan juri duduk di Persidangan International Court of Justice (ICJ/Mahkamah Internasional) di Hague, Den Haag, Belanda, pada 2015 silam.

Celah dalam Persidangan

Menurut media Israel, instruksi ini menjelaskan kalau Kemenlu Israel sudah mengeluarkan 'action plan' atas persidangan ICJ tersebut.

“Tujuan strategis Israel adalah mendorong Den Haag menolak gugatan Afsel tersebut, memutuskan bahwa Israel tidak melakukan genosida di Gaza, dan mengakui bahwa Israel melancarkan perang yang rumit berdasarkan aturan hukum kemanusiaan internasional di Gaza," tambah laporan tersebut.

Pejabat tinggi Israel di kementerian luar negeri merinci bahwa, berdasarkan perjanjian yang ditandatangani oleh Israel, genosida juga didefinisikan sebagai “penciptaan kondisi yang tidak memungkinkan kelangsungan hidup penduduk disertai dengan niat untuk menghancurkannya.”

Dalam konteks ini, Israel melihat celah untuk terhindar dari gugatan.

Celah itu adalah pentingnya menekankan poin “utama” kalau Israel saat ini sedang melakukan “upaya untuk mengurangi kerusakan pada populasi serta meningkatkan bantuan kemanusiaan.”

Amerika Serikat adalah pihak pertama yang mengomentari tindakan Afrika Selatan pada Rabu yang menolak tuduhan terhadap sekutu abadinya tersebut.

Pembantahan ini dinilai sejalan dengan kebijakan AS yang menentang berakhirnya perang brutal di Gaza.

Kebijakan AS yang tidak ingin perang Gaza berakhir itu secara nyata terlihat saat Washington memveto beberapa resolusi DK PBB yang menyerukan gencatan senjata.

Juru bicara Dewan Keamanan Nasional John Kirby menyebut gugatan Afsel tersebut “tidak pantas, kontraproduktif, dan sepenuhnya tanpa dasar apa pun.”

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan