Senin, 25 Agustus 2025

Konflik Palestina Vs Israel

PM Palestina Mohammad Shtayyeh: Putusan Mahkamah Internasional Akhiri Era Impunitas Israel

Perdana Menteri Palestina mengatakan keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) soal genosida di Gaza menandakan berakhirnya era impunitas Israel.

Jaafar ASHTIYEH / AFP
Perdana Menteri Palestina Mohammad Shtayyeh menghadiri rapat kabinet di kota Ramallah, Tepi Barat, pada 22 Januari 2024, di tengah berlanjutnya pertempuran antara Israel dan kelompok militan Palestina Hamas. 

TRIBUNNEWS.COM - Perdana Menteri Palestina Mohammad Shtayyeh mengatakan keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) soal genosida di Gaza menandakan berakhirnya era impunitas Israel.

Ia juga mengatakan keputusan ICJ ini membuka mata dunia untuk tidak mendukung genosida yang dilakukan Israel kepada warga sipil Gaza.

“Keputusan ini berarti berakhirnya era impunitas Israel, dan hal ini memaksa negara- negara yang mendukung Israel untuk berhenti mendukung dan membantu Israel,” katanya kepada Anadolu Ajansi sebagai tanggapan atas keputusan Mahkamah Internasional (ICJ).

Keputusan ICJ adalah memerintahkan Israel mengambil tindakan untuk mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina dan memperbaiki situasi kemanusiaan di Jalur Gaza.

Shtayyeh juga berharap Israel segera mematuhi keputusan ICJ ini agar penderitaan yang dialami arga Gaza berakhir.

"Kami berharap bahwa keputusan pengadilan akan mencakup gencatan senjata segera, mengingat penderitaan parah yang dialami rakyat kami di wilayah tersebut, dengan pembantaian setiap hari yang merenggut nyawa ratusan orang, sebagian besar anak-anak dan perempuan, selain penyebaran kelaparan dan epidemi di antara mereka. terkepung di tempat perlindungan," katanya.

Shtayyeh menegaskan tuntutan yang dilakukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel di ICJ ini memiliki tingkat kepentingan yang tinggi.

Pasalnya, dengan adanya tuntutan ini, masyakarat dunia mengetahui kejahatan perang yang dilakukan Israel terhadap rakyat Gaza.

Ini juga merupakan pertama kalinya Israel berdiri dalam kapasitas ini di hadapan Mahkamah Internasional.

Dengan adanya keputusan ini, ia sangat berterima kasih kepada Afrika Saelatan.

"Terima kasih kepada Afrika Selatan atas presentasi berkas pengadilan dan argumen profesional yang mengecam Israel atas kejahatannya terhadap rakyat Palestina," katanya.

Baca juga: Mengenal Mahkamah Internasional hingga Putusan Kasus Genosida Israel

Meskipun begitu, Shtayyeh tetap berharap pengadilan akan melanjutkan pertimbangannya sampai keputusan akhir dikeluarkan.

Ia mengutuk Israel atas tindakan pembersihan etnis dan genosida terhadap rakyat Palestina, yang belum pernah terjadi sebelumnya sejak Perang Dunia II.

Menurutnya,Israel harus bertanggung jawab penuh atas buruknya kondisi kemanusiaan yang dialami warga Gaza sejak perang.

Ia meminta Israel untuk segera mengakhiri agresi dan mengizinkan bantuan kemanusiaan untuk memasuki Gaza.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan