Konflik Palestina Vs Israel
PM Palestina Mohammad Shtayyeh: Putusan Mahkamah Internasional Akhiri Era Impunitas Israel
Perdana Menteri Palestina mengatakan keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) soal genosida di Gaza menandakan berakhirnya era impunitas Israel.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Febri Prasetyo
"Tekanan harus diberikan kepada Israel untuk memaksanya menghentikan agresinya dan memfasilitasi aliran bantuan kemanusiaan dan pasokan bantuan ke wilayah tersebut," katanya.
ICJ memerintahkan Israel pada hari Jumat untuk mengambil semua tindakan sesuai dengan kewenangannya untuk mencegah tindakan genosida di Gaza, tetapi gagal memerintahkan gencatan senjata.
Sebagai informasi, Israel telah melancarkan berbagai serangan di Gaza sejak 7 Oktober 2023.
Hingga saat ini, korban tewas di Gaza telah mencapai 26.083 orang.
Mayoritas korban adalah anak-anak dan perempuan.
Sementara itu, warga yang mengalami luka-luka akibat serangan Israel mencapai 64.487 orang.
Serangan Israel telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza menjadi pengungsi.
Selain itu, 60 persen infrastruktur di Gaza rusak dan hancur akibat serangan Israel.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Konflik Palestina vs Israel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.