Kamis, 11 September 2025

WNI Pembunuh PMI asal Pati di Jepang Divonis 14 Tahun Penjara, Mayat Korban Ditemukan dalam Tas

Saefudin memukul kepala korban Aris Setia Irawan beberapa kali dengan palu dan membuang tubuhnya di sebuah lapangan di Prefektur Fukushima

Editor: Eko Sutriyanto
JNN
Ahmad Saefudin (36) WNI di Jepang yang diputuskan pengadilan Saitama kemarin (21/2/2024) hukuman penjara 14 tahun karena pembunuhan 

"Seharusnya tercela bahwa terdakwa ditertawakan karena mabuk dan muntah, dan segera ingin membunuh, tetapi itu bukan kasus pembunuhan berencana," katanya.

Di sisi lain, pembela berpendapat bahwa hukuman 9 tahun penjara adalah tepat.

"Seharusnya tercela bahwa terdakwa ditertawakan karena mabuk dan muntah, dan segera ingin membunuh, tetapi itu bukan kasus pembunuhan berencana," katanya.

Baca juga: Sosok Pria di Surabaya Pelaku Pembunuhan Balita, Selingkuhan Ibu Korban dan Tinggal Bersama di Kos

Jaksa menuntut karena pembunuhan direncanakan, sedangkan pihak pembela menyatakan tidak direncanakan, tetapi spontan menjadi marah karena diejek temannya itu.

Jaksa melepaskan tuntutan kepada Suwanti dan Setiawan.

Menurut dakwaan, pria itu membunuh seorang rekan pria di sebuah apartemen di Kota Konosu pada 30 Desember 2021, dengan memukulnya beberapa kali di belakang kepala dengan palu.

Pada hari yang sama, ia diduga memasukkan mayat itu ke dalam tas jinjing, memasukkannya ke dalam mobil, dan membuang tas itu di sebuah lahan di Prefektur Fukushima.

Kantor Jaksa Penuntut Umum Distrik Saitama telah menolak tuduhan terhadap pria dan wanita Indonesia yang ditangkap oleh polisi prefektur bersama dengan pria tersebut karena dicurigai meninggalkan mayat.

Sementara itu bagi para UKM Handicraft dan pecinta Jepang yang mau berpameran di Tokyo dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: info@sekolah.biz Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsappnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan