Selasa, 14 April 2026

Pengemudi ojol dapat THR, harapan palsu atau bisa diberikan?

Kementerian Ketenagakerjaan dan pakar hukum perburuhan meminta perusahaan aplikasi memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya…

BBC Indonesia
Pengemudi ojol dapat THR, harapan palsu atau bisa diberikan? 

Dia merujuk pernyataanya pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2024 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Di Surat Edaran tersebut tertulis bahwa THR keagamaan bagi pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.

Lebih rinci, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Permen Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang THR maka pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Pemberian THR tersebut, menurut surat itu, dilaksanakan dengan ketentuan THR diberikan kepada:

  • a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
  • b. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Tunjangan tersebut wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya.

Pakar hukum perburuhan dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Nabiyla Risfa Izzati, mengatakan kalau membaca surat edaran itu maka sebetulnya tidak ada perubahan berarti dari surat yang diterbitkan tahun sebelumnya.

Isi surat tersebut, katanya, "tidak mencerminkan pernyataan bahwa pekerja di luar hubungan kerja seperti pengemudi ojek daring atau kurir logistik bisa mendapatkan THR."

Sebab yang diatur hanya pekerja kontrak, karyawan tetap, dan pekerja harian lepas.

"Jadi soal ruang lingkup dan siapa yang bisa mendapatkan THR, sama saja aturannya seperti yang sudah-sudah. Di mana pengemudi ojek online tidak masuk kriteria itu. Saya melihat pernyataan Ibu Dirjen misleading, memberikan harapan palsu," jelas Nabiyla kepada BBC News Indonesia.

Kendati demikian, Nabiyla berkata pengemudi ojek online semestinya bisa mendapatkan THR karena bagaimanapun itu adalah hak pekerja pada umumnya.

Terlepas apakah pekerja tersebut mempunyai hubungan kerja atau tidak.

"Maka pemberian THR harus dilihat dalam karakterisasi mereka sebagai pekerja dan itu adalah hak pekerja mendapatkan tunjangan hari raya di Indonesia."

Nabiyla juga menjelaskan, pemberian THR merupakan bagian penting dari perlindungan pekerja. Ketika mereka tidak mendapatkan, maka situasi pekerja semakin berbahaya.

Apalagi menurutnya, keberadaan bisnis seperti Gojek atau Grab sudah bertahun-tahun di Indonesia. Yang artinya dari kacamata ekonomi digital sudah bisa dibilang "suistain".

Sumber: BBC Indonesia
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved