Selasa, 14 April 2026

Pengemudi ojol dapat THR, harapan palsu atau bisa diberikan?

Kementerian Ketenagakerjaan dan pakar hukum perburuhan meminta perusahaan aplikasi memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya…

BBC Indonesia
Pengemudi ojol dapat THR, harapan palsu atau bisa diberikan? 

"Karena ini soal kemauan pemberi kerja. Kebijakan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja sangat mungkin dilakukan. Selama ini mereka mengeklaim sudah memberikan insentif-insentif, tapi kita tidak tahu apakah benar dilakukan."

"Sayangnya selama bukan kewajiban, maka pekerja tidak bisa menuntut platform memberikan insentif lebaran atau THR."

Nabiyla mendesak Kemnaker untuk segera menggolkan peraturan yang melegalkan status mereka sebagai tenaga kerja di luar hubungan kerja, bukan lagi mitra.

Dengan begitu hak-hak mereka memperoleh jaminan keselamatan kerja bisa diperoleh. Termasuk tunjangan hari raya.

"Kita sudah terlalu dalam berada di kekosongan hukum soal hubungan kemitraan yang bermasalah. Bahwa mereka tidak punya perlindungan apapun."

Meski belum terdapat data pasti, laporan Fairwork Indonesia menyebutkan terdapat lebih dari 2,5 juta pekerja gig berbasis sepeda motor dan seperlima dari populasi Indonesia pernah menggunakan salah satu dari layanan besar berbasis sepeda motor.

Laporan lain menunjukkan jumlah total pengemudi ride-hailing (berbagi tumpangan) di semua platform di Indonesia mencapai empat juta pada tahun 2020.

Angka itu, menurut Fairwork Indonesia, mewakili 5% dari angkatan kerja Indonesia --jumlah yang sangat besar dengan mayoritas pekerja tinggal di perkotaan.

"Bayangkan sudah jumlah pekerjanya terus bertambah, tapi pemerintahnya malah tidak peduli," tutur Nabiyla.

'Masak sih enggak mau berbagi?'

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, mengakui Surat Edaran teranyar itu memang tidak memuat kewajiban pemberian THR kepada pengemudi ojek daring.

Sebab yang diatur hanya pekerja kontrak, karyawan tetap, dan pekerja harian lepas. Intinya pekerja yang mempunya hubungan kerja, kata Dita.

Tapi terlepas dari itu, dia menilai pekerja seperti pengemudi ojek daring maupun kurir semestinya menerima tunjangan.

"Kasihan kan mereka enggak dapat. Kami tiap tahun terus mengimbau perusahaan aplikator untuk memberikan THR kepada para ojolnya, apapun bentuknya, berapa jumlahnya, dan bagaimana mekanismenya silakan disepakati bersama," jelas Dita kepada BBC News Indonesia.

"Ya paling tidak nilainya sesuai kepantasan."

Dita mengeklaim pihaknya telah melakukan pendekatan kepada sejumlah perusahaan aplikasi maupun jasa kurir agar mau memberikan tunjangan atau insentif.

Toh, katanya, jelang Idulfitri perusahaan-perusahaan itu akan mendapatkan pemasukan lebih besar karena banyaknya pengantaran dan pesanan.

"Masak sih enggak mau berbagi? Ini ada jutaan keluarga mau mudik pakai motor, masak enggak bantu?"

Menanggapi hal ini, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R. Munusamy, mengatakan sesuai dengan Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan, Grab Indonesia akan memberikan tunjangan hari raa kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Namun, sambungnya, dalam semangat kekeluargaan di bulan yang baik ini, Grab menyediakan insentif khusus hari raya Idulfitri yang akan diberikan kepada para mitra di hari pertama dan kedua Lebaran.

Hal ini, sebutnya, juga sesuai dengan imbauan dari Kemnaker bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan hari raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator.

Hanya saja, dia tidak menjelaskan dengan rinci bentuk insentif khusus yang diberikan kepada mitra pengemudinya.

Apa nasib Permenaker yang melegalkan status pengemudi ojol?

Pada tahun lalu, Kementerian Ketenagakerjaan sudah merampungkan Permenaker tentang perlindungan tenaga kerja luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

Aturan tersebut akan menjadi standar baku untuk menyusun perjanjian kerja atau kontrak antara platform dengan pengemudi atau kurir.

Semisal pengaturan jam kerja yang tidak boleh melebihi 12 jam tiap hari, pengemudi ojol berhak atas libur dan waktu istirahat.

Kemudian pengemudi ojol mesti didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan.

Akan tetapi sumber BBC News Indonesia mengungkapkan bahwa Permenaker itu ditolak oleh para pengusaha yang tergabung di Kadin dan Kominfo.

Alasannya kata sumber tersebut karena diklaim akan membuat usaha kecil dan menengah atau UMKM tidak bertumbuh lantaran harga produk yang dijual bakal lebih mahal.

Sumber: BBC Indonesia
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved