Sabtu, 13 September 2025

Aturan barang bawaan impor berdampak pada pekerja migran Indonesia: 'Oleh-oleh untuk Lebaran, eh kena tahan bea cukai'

Seorang buruh migran di Taipei, Tutik, bercerita empat kardus oleh-oleh yang dikirim sejak Februari lalu tertahan di gudang bea cukai…

BBC Indonesia
Aturan barang bawaan impor berdampak pada pekerja migran Indonesia: 'Oleh-oleh untuk Lebaran, eh kena tahan bea cukai' 

Sebab semua barang itu dibeli dari hasil jerih payahnya bekerja selama sembilan tahun di Taipei.

Tutik mengaku merasa diperlakukan seperti pelaku kejahatan.

"Terus terang saya kecewa, kami di sini kondisinya susah, eh malah kena tahan. Ya Allah... Padahal cuma makanan buat Lebaran di rumah," ucapnya dengan nada geram.

"Sakit rasanya diperlakukan begini. Kami bukan maling, bukan koruptor, barang-barang itu bukan untuk diperjualbelikan. Saya kumpulkan uang sedikit demi sedikit untuk menyenangkan keluarga."

Kini, Tutik mengatakan hanya bisa pasrah dengan nasib barang-barangnya. Pihak ekspedisi, kata dia, tak bisa memastikan kapan kirimannya lolos dari antrean bea cukai Semarang.

Dia sempat terpikir untuk menghubungi suaminya di Ngawi agar menjemput sendiri barang kirimannya. Pasalnya untuk mengirim dari Taipei ke Indonesia, dia harus membayar ongkos ekspedisi sekitar Rp3 juta.

Itu mengapa Tutik sangat berharap pemerintah tidak mempersulit barang-barang kiriman pekerja migran yang disebutnya tidak mahal tersebut.

"Dengan segala hormat kepada Presiden saya mohon jangan dipersulit untuk pengiriman barang-barang kami yang cuma baju bekas."

"Saya takut makanan-makanan itu bisa kedaluwarsa. Tolong bapak-bapak kami penyumbang devisa negara, bukan koruptor."

Kelompok buruh migran minta dibebaskan dari aturan pembatasan impor barang

Ketua Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (Sekar Bumi), Karsiwen, mengatakan apa yang dialami Tutik juga terjadi pada buruh migran lainnya di banyak negara.

Dari laporan yang dia terima, barang-barang yang dikirim sebelum revisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor itu diberlakukan pada 10 Maret lalu, terhambat di bea cukai.

Padahal harusnya diberikan jeda waktu bagi barang yang dikirim sebelum peraturan tersebut diterapkan.

Karena imbasnya, ada keluarga pekerja migran yang akhirnya terpaksa menebus beberapa barang kirimannya karena dianggap sebagai 'barang impor'.

"Aturan ini kan saklek banget, harusnya ada jeda waktu sosialisasi kepada teman-teman buruh yang sudah duluan mengirim barangnya. Nah ini kan tidak," kata Karsiwen kepada BBC News Indonesia, Senin (08/04).

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan