Minggu, 14 September 2025

Aturan barang bawaan impor berdampak pada pekerja migran Indonesia: 'Oleh-oleh untuk Lebaran, eh kena tahan bea cukai'

Seorang buruh migran di Taipei, Tutik, bercerita empat kardus oleh-oleh yang dikirim sejak Februari lalu tertahan di gudang bea cukai…

BBC Indonesia
Aturan barang bawaan impor berdampak pada pekerja migran Indonesia: 'Oleh-oleh untuk Lebaran, eh kena tahan bea cukai' 

Kalaupun ada dugaan barang impor selundupan yang mengatasnamakan pekerja migran, bisa dicek ulang identitas pengirim dan penerimanya apakah betul-betul TKI atau bukan.

Adapun terhadap barang-barang yang dikirim sebelum Permendag diberlakukan agar dilepaskan dari gudang bea cukai.

"Jumlah buruh migran itu sembilan juta, ada yang bekerja di perkebunan dan tak tahu informasi ini, apakah tidak ada pengecualian?"

"Kami buruh migran mau lebaran, sudah keluarkan ongkos kirim eh barangnya ditahan sementara besok lebaran. Ujung-ujungnya barang itu ke mana dan untuk siapa? Kalau disuruh bayar pajak, enggak sanggup lah."

Mengapa Kemendag menetapkan aturan ini?

Pembatasan impor barang tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor yang direvisi menjadi Permendag nomor 3 tahun 2024.

Salah satu tujuan aturan ini adalah mengembalikan pengawasan sejumlah komoditas dari postborder atau diawasi setelah beredar di pasaran oleh kementerian/lembaga terkait menjadi border atau diawasi di perbatasan negara oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di pelabuhan atau bandara.

Intinya, aturan ini ingin menertibkan masuknya barang impor yang dijajakan kembali oleh pelaku jasa titip alias jastip seperti yang terjadi pada Februari 2024.

Kala itu Bea Cukai Soekarno-Hatta menemukan hampir satu ton atau sebanyak 2.564 buah roti milk bun yang viral dari Thailand masuk dalam barang bawaan penumpang yang melebihi batas.

Dari 33 penindakan terhadap barang bawaan penumpang di Bandara Soetta, ditaksir ribuan mik bun itu senilai Rp400 jutaan. Padahal setiap penumpang hanya dibatasi barang bawaan olahan pangan 5 kilogram.

Kalau melebihi batas dan tidak disertai izin dari Badan POM maka atas kelebihannya akan dilakukan penindakan.

Hingga akhirnya pada awal Maret lalu, milk bun tersebut dimusnahkan.

Barang bawaan apa saja yang dibatasi dari luar negeri?

1. Makanan dan minuman bernilai paling tinggi US$1.500.

2. telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet paling banyak dua unit per orang dalam satu kedatangan selama jangka waktu satu tahun.

3. Alas kaki paling banyak dua pasang per orang.

4. Tas paling banyak dua buah per orang.

5. Barang elektronik paling banyak lima unit dan dengan nilai paling tinggi US$1.500 per orang.

6. Mainan bernilai paling tinggi US$1.500 per orang.

7. Kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga paling banyak 20 buah per orang.

8. Obat tradisional dan suplemen kesehatan bernilai paling tinggi US$1.500.

9. Barang tekstil adi lainnya paling banyak lima potong per orang.

10. Minuman beralkohol paling banyak 1 liter per orang.

Barang apa saja yang dibatasi lewat pos dari luar negeri?

1. Tekstil dan produk tekstil batik bernilai paling tinggi US$1.500 per pengiriman.

2. Pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi paling banyak lima potong per pengiriman.

3. Tas paling banyak dua buah per pengiriman.

4. Mainan bernilai paling tinggi US$1.500 per pengiriman.

5. Kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga paling banyak 20 buah per pengiriman.

6. Obat tradisional bernilai paling tinggi US$1.500 per pengiriman.

Apakah Permendag ini sudah tepat mencegah praktik jastip?

Kepala Center of Industry, Trade, and Investment Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Andry Satrio Nugroho, menilai aturan Permendag soal pembatasan impor barang ini harus dikaji kembali.

Sebab sejak diberlakukan, banyak temuan masalah di tahap pelaksanaannya, seperti yang kini dialami pekerja migran Indonesia.

Menurut dia, pihak pelaksana yakni bea cukai harus memilah dengan benar dan teliti mana barang yang memang diperuntukkan untuk berbisnis dan mana yang untuk konsumsi pribadi.

Jangan sampai, tujuan semula yang ingin menghalau praktik jastip justru merugikan banyak orang pribadi.

"Karena dua hal ini memiliki garis yang samar. Kita harus jeli melihat praktik keduanya. Tentu yang perlu dilihat juga apakah sepadan kebijakan ini untuk menghalau bigger fish-nya?" ujarnya kepada BBC News Indonesia lewat pesan singkat.

Jika pemerintah ingin menekan impor dan melindungi pelaku usaha dalam negeri, sambungnya, maka semestinya jangan hanya memperketat pengawasan di bandara atau pelabuhan resmi.

Tetapi harus memprioritaskan 'pelabuhan-pelabuhan tikus'.

"Pemerintah harusnya melihat, bisa jadi bigger fish malah tidak ditangkap terkait bagaimana praktik-praktik impor tekstil ilegal ini tidak masuk melalui border."

"Di sana, skalanya lebih besar daripada jastip. Ini yang patut dilihat dan diinvestigasi."

Meskipun begitu, pengamatannya Permendag ini cukup memberikan pertolongan kepada industri-industri tekstil yang selama ini babak belur digempur produk impor.

Namun ke depan, perlu juga diperhatikan apakah Permendag ini merugikan industri lain yang membutuhkan bahan baku impor.

Apa tanggapan Kemendag?

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, mengeklaim Permendag yang diberlakukan 10 Maret 2024 tersebut telah memberikan kemudahan serta solusi yang adil dan efektif bagi pekerja migran Indonesia dari berbagai negara yang akan mengirimkan barang untuk keluarga mereka.

Relaksasi yang diatur di antaranya pengiriman beberapa kelompok barang tertentu dapat diimpor dalam keadaan baru maupun tidak baru dengan jumlah tertentu dan dikecualikan dari kewajiban memiliki perizinan impor dari Kemendag.

Permendag ini pun katanya, dapat menyelesaikan permasalahan barang kiriman pekerja migran Indonesia yang jumlahnya ratusan kontainer dan sempat tertahan di Desember tahun 2023.

"Permendag 36/2023 akan memberi kepastian aturan dalam hal impor barang kiriman PMI di masa mendatang," ujar Budi Santoso dalam keterangannya secara tertulis pada Minggu (07/04).

"Relaksasi dan kemudahan impor barang kiriman tersebut khusus diberikan kepada PMI untuk memberikan penghargaan kepada pekerja migran Indonesia sebagai pahlawan devisa," sambungnya.

Terlepas dari itu, dia menambahkan Kemendag menyebut tidak sendirian dalam menyusun Permendag 36/2023.

Kemendag melibatkan dan berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang dikoordinasikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Dia juga menegaskan, Kemendag bersama-sama dengan kementerian dan lembaga, termasuk BP2MI, menentukan kelompok barang tertentu serta jumlahnya yang dapat diimpor sebagai barang kiriman pekerja migran Indonesia dalam keadaan baru maupun tidak baru yang dikecualikan dari perizinan impor.

Ketentuan ini sudah mempertimbangkan seluruh aspek dan kepentingan yang terkait, antara lain, untuk meminimalisasi impor barang dalam keadaan tidak baru yang berpotensi membawa kuman dan penyakit yang akan mengganggu aspek keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia serta lingkungan hidup.

Selain itu, agar tidak mengganggu kinerja industri dalam negeri, khususnya sektor industri kecil menengah (IKM) padat karya yang sangat terdampak oleh banjirnya barang asal impor.

Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan