MKMK Putuskan Anwar Usman Tak Langgar Etik pada Kasus Saksi Ahli di PTUN
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 08/MKMK/L/05/2024 tentang pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi…
"Apakah pantas seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut?" kata Zico.
Menurut Zico, hal itu menjadi dasar pihaknya menduga ada pelanggaran etik yang berulang. Dalam laporannya, Zico meminta MKMK menjatuhkan sanksi yang berat.
"Bahwa sanksi teguran yang sudah dijatuhkan di putusan pelanggaran etik sebelumnya tidak membuat Anwar Usman memiliki kesadaran untuk lebih mawas diri dan melakukan introspeksi diri. Maka dari itu, apabila laporan ini terbukti benar adanya, Pelapor memohon agar dijatuhkan sanksi terberat," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.