MKMK Putuskan Anwar Usman Tak Langgar Etik pada Kasus Saksi Ahli di PTUN
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 08/MKMK/L/05/2024 tentang pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi…
MKMK menyatakan Anwar Usman tak melanggar kode etik terkait konflik kepentingan.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (4/472024).
Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna serta anggota Ridwan Mansyur dan Yuliandri.
"Menyatakan, Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama," kata Palguna.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum dan etika di atas, berkenaan dengan tindakan Hakim Terlapor (Anwar Usman) melalui kuasa hukumnya dalam sidang di PTUN Jakarta, yang menghadirkan ahli bernama Muhammad Rullyandi, mengingat posisinya sebagai salah satu pihak beperkara di Mahkamah Konstitusi dalam perkara PHPU legislatif," ujarnya.
"Majelis Kehormatan berpendapat bahwa Hakim Terlapor tidak terbukti melanggar prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama," sambungnya.
Hak semua warga negara hadirkan ahli
Hakim MKMK, Ridwan Mansyur, mengatakan menghadirkan ahli dalam persidangan adalah hak setiap warga negara dalam menjalani proses hukum yang adil.
Dalam konteks gugatan di PTUN Jakarta yang diajukan oleh hakim terlapor, kata Ridwan, terkait pemberhentiannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, hak ini tetap berlaku meskipun perbuatan hakim terlapor yang mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta telah dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sehingga Hakim Terlapor dijatuhi sanksi teguran tertulis.
"Karena itu, kehadiran Muhammad Rullyandi sebagai ahli yang diajukan oleh hakim terlapor tidak dapat dihalangi hanya karena adanya hubungan profesional Muhammad Rullyandi dalam posisinya sebagai pengacara di Mahkamah Konstitusi," tuturnya.
"Pengajuan ahli sebagai bagian dari alat bukti oleh seorang warga negara atau pihak yang beperkara adalah bagian integral dari hak untuk mendapatkan keadilan," imbuhnya.
Pengacara Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK (MKMK). Laporan tersebut mengenai adanya dugaan konflik kepentingan antara Anwar dan advokat Muhammad Rullyandi, yang sedang beperkara di MK.
Pelapor sudah terima berita putusan MKMK
"Sudah (menerima) dikirim by email per tadi malam. Kita buka dan terima per hari ini. Sekretariat MKMK akan melaporkan dulu ke MKMK untuk tindak lanjutnya," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, saat dimintai konfirmasi, 13 Mei 2024.
Zico sebagai pihak pelapor mempermasalahkan gugatan yang diajukan oleh Anwar ke PTUN terkait pemberhentiannya sebagai Ketua MK. Dalam agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari penggugat, Anwar mengajukan nama Muhammad Rullyandi.
"Padahal, Muhammad Rullyandi sedang menjadi salah satu pihak beperkara di Mahkamah Konstitusi dalam sengketa hasil pemilihan umum legislatif dengan posisi sebagai kuasa dari termohon (KPU). Setidaknya, Pelapor menemukan dua perkara di mana Muhammad Rullyandi menjadi kuasa, dan bahkan dalam salah satu perkara Anwar Usman menjadi hakim panel dari perkara tersebut," ujar Zico dalam laporannya.
Zico mempertanyakan Sapta Karsa Hutama, yang menjadi bagian dari prinsip kepantasan dan kesopanan seorang hakim. Zico mengatakan apakah pantas seorang hakim meminta jasa dari ahli yang tengah beperkara di MK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.