Senin, 8 Juni 2026

Kesaksian dua pemuda yang menganggur gara-gara batasan usia di lowongan kerja

Menurut Leonardo, Pasal 35 ayat 1 UU Ketenagakerjaan bermasalah karena memberikan keleluasaan absolut kepada perusahaan untuk merekrut…

Tayang:
BBC Indonesia
Kesaksian dua pemuda yang menganggur gara-gara batasan usia di lowongan kerja 

Batasan usia dalam lowongan pekerjaan bersifat diskriminatif dan sudah menjadi persoalan kronis menahun yang dibiarkan pemerintah hingga berimbas pada tingginya angka pengangguran di Indonesia, menurut pakar hukum perburuhan.

Karena itulah Leonardo Olefins Hamonangan, pemuda berusia 23 tahun, mengajukan permohonan uji materil Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut dia, ketentuan dalam pasal tersebut membuat pemberi kerja semena-mena dalam menentukan syarat-syarat rekrutmen sehingga bisa menghambat anak-anak muda sepertinya mendapat pekerjaan.

Sebut saja persyaratan usia maksimal 25 tahun, berpenampilan menarik, bahkan ada yang menentukan gender dan agama tertentu.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam, mengatakan ada beberapa alasan mengapa perusahaan membuat batasan usia, gender, pendidikan, atau pengalaman kerja ketika membuka lowongan pekerjaan. Utamanya, kata Bob, demi menekan ongkos rekrutmen.

Namun, pakar hukum ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, tak sepakat dengan pendapat tersebut. Menurutnya, upah menjadi alasan utama ada batasan usia dalam lowongan pekerjaan karena mereka yang baru lulus kuliah dan belum punya pengalaman kerja biasanya menerima jika diberi upah murah.

Direktur Bina Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Tenaga Kerja, Agatha Widianawati, mengatakan batasan usia dalam lowongan pekerjaan tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Perusahaan, menurutnya, diberikan kebebasan untuk mengatur sendiri. Asalkan tidak melanggar ketentuan tentang batas usia minimal orang bekerja yang diatur dalam UU 13 tahun 2003, yakni 18 tahun.

Berjibun pesan masuk ke akun Instagram Leonardo Olefins Hamonangan sejak berita tentang gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) viral di media sosial pada awal Maret lalu.

Surat elektronik yang diterimanya rata-rata berupa dukungan, curahan hati, bahkan ada yang mau mengirimkan makanan sebagai ucapan rasa terima kasih.

Beberapa percakapan dia bacakan secara singkat, isinya ada soal pengalaman orang-orang yang sulit mendapatkan pekerjaan karena terganjal persyaratan usia, gender, dan agama.

"Enggak terhitung lagi pesan yang saya terima, banyak banget, ada ratusan. Sampai ada netizen yang mau kirim martabak," ujar Leo disusul tawa.

Pemuda 23 tahun ini lalu menceritakan awal mula terpikir mengajukan permohonan uji materi ke MK.

Pada 2022, saat Leonardo baru lulus kuliah dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), dia langsung mencari pekerjaan sebagai staf legal.

Sumber: BBC Indonesia
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved