Kesaksian dua pemuda yang menganggur gara-gara batasan usia di lowongan kerja
Menurut Leonardo, Pasal 35 ayat 1 UU Ketenagakerjaan bermasalah karena memberikan keleluasaan absolut kepada perusahaan untuk merekrut…
"Setelah ngajuin [gugatan ke MK], kok enggak ada...," katanya sambil tertawa kecut.
Mengapa Pasal 35 ayat 1 UU Ketenagakerjaan digugat?
Pasal yang diuji adalah Pasal 35 ayat 1 UU Ketenagakerjaan dan berbunyi:
“Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.”
Menurut pemuda yang tinggal di Bekasi ini, norma tersebut bermasalah karena memberikan keleluasaan absolut kepada perusahaan untuk merekrut karyawannya sehingga bisa menentukan sendiri syarat lowongan pekerjaan.
Mulai dari usia, gender, penampilan, agama, sampai status perkawinan. Meskipun syarat-syarat itu ada kalanya tak berkaitan dengan pekerjaan yang akan dilakukan.
"Misalnya syaratnya usia maksimal 25 tahun dan perempuan, padahal posisinya general [umum] seperti staf legal. Kan enggak nyambung relevansinya antara jenis kelamin dan posisi yang dilamar."
Pengamatan Leo, saat ini semakin banyak perusahaan yang mencantumkan syarat batas usia maksimal 23 tahun, 25 tahun, atau 28 tahun dalam mencari pekerja.
Baginya, pemberlakuan syarat-syarat itu – terutama usia –merugikan banyak orang apalagi yang sudah berusia kepala tiga tapi masih produktif.
Selain juga ibu muda yang sempat berhenti bekerja karena hamil dan mengurus keluarga, pekerja kontrak, dan termasuk dirinya kelak.
"Ketika mereka ingin bekerja lagi, terhambat karena masalah usia."
"Untuk saat ini, saya memang belum terdampak. Tapi kemungkinan ada, kalau semisal saya dikontrak kerja sampai usia 28 tahun dan diberhentikan. Di usia segitu sudah sulit cari pekerjaan, karena ada syarat usia."
"Makanya di permohonan itu saya mencantumkan kerugian potensial."
Pada berkas permohonannya, Leo menyebut Pasal 35 ayat 1 tersebut tak cuma diskriminatif tapi juga bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945 serta Undang-undang No. 21 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 111 mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan.
Selain itu dia juga memasukkan perbandingan aturan ketenagakerjaan di Indonesia dengan sejumlah negara seperti AS, Jerman, dan Belanda untuk memperkuat argumentasinya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/bbc-indonesia54ff9930-19a5-11ef-8810-7ddce6503835.jpg.jpg)