Senin, 8 Juni 2026

Kesaksian dua pemuda yang menganggur gara-gara batasan usia di lowongan kerja

Menurut Leonardo, Pasal 35 ayat 1 UU Ketenagakerjaan bermasalah karena memberikan keleluasaan absolut kepada perusahaan untuk merekrut…

Tayang:
BBC Indonesia
Kesaksian dua pemuda yang menganggur gara-gara batasan usia di lowongan kerja 

"Saya berpikir buat apa [ada pembatasan usia 23 tahun]? Terus saya juga lihat ada loker-loker aneh, kok ada [persyaratan] agama dicantumkan?" katanya dengan nada heran.

"Dari situ rasa penasaran muncul, saya tertarik untuk meneliti ini."

Karena punya latar belakang pendidikan di bidang hukum, Leo mulai mengulik Undang-Undang Cipta Kerja yang terkait dengan ketenagakerjaan.

Dia lalu membandingkannya dengan UU nomor 13 nomor 23 tentang Ketenagakerjaan. Rupanya, ada beberapa pasal yang tidak diubah alias masih tetap sama.

Dia mendapati Pasal 35 ayat 1 yang disebutnya sebagai biang keladi dari munculnya batasan usia dalam lowongan pekerjaan.

Akan tetapi, Leo tak lekas memutuskan menggugat pasal itu ke MK.

Dia mengaku membutuhkan waktu berminggu-minggu untuk berpikir dan menimbang risikonya.

"Jadi saya sudah dapat pasal bermasalah itu di bulan November 2023. Tapi saya ngelamun dulu, gimana nasib saya kalau menggugat ini?"

"Karena pasti saya akan ditandai sama perusahaan dan ada kemungkinan sulit dapat kerja."

Hati dan langkahnya mulai yakin ketika suatu kali dia sedang ibadah ke gereja dan mendengarkan khotbah pendeta yang disebutnya menginspirasi: cerita tentang Daud melawan Goliat.

"Saya pengen kayak gitu, memberikan inspirasi ke orang-orang dan tidak takut."

Pada awal Maret 2024 permohonan uji materi Pasal 35 ayat 1 UU Ketenagakerjaan resmi diajukannya ke Mahkamah Konstitusi. Berita tentang gugatan itu pun viral di media sosial.

Namun, hal yang ditakutkan datang juga.

Sebelum mengajukan gugatan, Leo bisa menerima tiga kali panggilan wawancara pekerjaan dalam sehari. Sejak viral, tak ada satupun yang muncul.

Sumber: BBC Indonesia
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved