Selasa, 19 Agustus 2025

Pasal 'penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja' dalam PP Kesehatan menuai polemik

Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kesehatan yang baru-baru ini didengungkan menuai kontroversi akibat adanya pasal yang menyebut penyediaan…

BBC Indonesia
Pasal 'penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja' dalam PP Kesehatan menuai polemik 

“Siapa sih yang enggak tahu kalau di Indonesia, hampir semua hal selalu dikaitkan dengan agama? Tapi jangan sampai kita tutup mata dan tidak peduli dengan fakta dan data di lapangan bahwa banyak remaja sudah aktif secara seksual,” ujarnya.

Ini bukanlah yang pertama kalinya pemerintah menuai kritik ihwal kebijakan yang berkenaan dengan pelayanan alat kontrasepsi.

Pada tahun 2012, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi saat itu menegaskan aksi terobosan dan kampanye penggunaan penting mengingat jumlah orang yang terinfeksi HIV di Indonesia saat itu jumlahnya cukup besar yakni 1,8 juta jiwa.

Meski begitu, Nafsih kala itu membantah tudingan bahwa pemerintah berencana melakukan kampanye kondom di kalangan pelajar sekolah menengah.

Alih-alih, kampanye pembagian kondom ditujukan di tempat-tempat seks berisiko tinggi.

Apa isi PP tentang Kesehatan mengenai penyediaan kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja?

BBC News Indonesia mengakses salinan PP Nomor 28 Tahun 2024 pada Minggu (04/08). Selain program-program lain seperti terkait penyandang disabilitas, pengamanan zat adiktif, dan pelayanan kesehatan tradisional, PP Kesehatan itu juga mengatur mengenai kesehatan reproduksi.

Pasal 102 mengatur tentang upaya kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah yang fokus terhadap edukasi mengenai organ reproduksi – termasuk edukasi bagi anak untuk “menolak sentuhan terhadap organ reproduksi dan bagian tubuh yang dilarang untuk disentuh”.

Pasal 103 mengatur upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja. Ayat (2) di Pasal 103 mengatur tentang pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai kesehatan reproduksi termasuk perilaku seksual berisiko dan menjaga kesehatan reproduksi.

Pasal 103 Ayat (3) menyebut pemberian pendidikan ini dapat diberikan melalui kegiatan belajar mengajar di sekolah dan luar sekolah.

Pasal 103 Ayat (4) menyebut sejumlah pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja termasuk deteksi dini penyakit, pengobatan, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Bagian penyediaan alat kontrasepsi pada usia sekolah dan remaja ini tidak dijelaskan lebih lanjut di pasal 103. Sementara di Pasal 104, yang mengatur pelayanan kesehatan reproduksi usia dewasa, penyediaan alat kontrasepsi secara jelas disebutkan bagi pasangan usia subur dan kelompok berisiko.

Patut dicatat bahwa norma dan agama juga tertera pada PP tentang Kesehatan ini.

Pasal 98 di dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan menyebut upaya kesehatan reproduksi “dilaksanakan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.”

Adapun Pasal 108 dalam PP tersebut juga menyebut “lembaga keagamaan, rumah ibadah, atau kantor urusan agama” sebagai tempat-tempat program kesehatan reproduksi selain fasilitas pelayanan kesehatan.

Kenapa pasal penyediaan kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja menuai polemik?

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan