Jumat, 5 Juni 2026

Fatwa Terhadap VPN Dinilai Mengancam Kebebasan Digital di Pakistan

Pemerintah Pakistan mengeluarkan fatwa haram terhadap Virtual Private Network (VPN), yang memungkinkan pengguna terhubung ke internet secara.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Wahyu Aji
freepik
bendera pakistan 

Banyak kelompok terpinggirkan, termasuk minoritas agama, jurnalis, dan aktivis politik, sudah menghadapi kesulitan dalam mengakses informasi independen. Pembatasan VPN dapat mempersulit kelompok-kelompok ini untuk menerobos sensor dan menemukan sumber berita dan informasi alternatif.

Baca juga: Bentrok Kelompok Syiah dan Sunni di Pakistan Tewaskan 82 Orang, Gencatan Senjata 7 Hari Disepakati

Hal ini dapat berdampak buruk pada partisipasi dan aktivisme politik, terutama di negara yang kebebasan berbicaranya semakin terkekang.

SUMBER

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved