Senin, 29 September 2025

Krisis Korea

Oposisi Korsel Ajukan Pemakzulan atas Han Duck Soo, Won Babak Belur akibat Ketidakpastian Politik

Partai Demokrat (DP) mengajukan mosi pemakzulan terhadap Han Duck Soo setelah Han menolak untuk mengisi tiga lowongan hakim Mahkamah Konstitusi.

X/twitter
PM Korsel Han Duck Soo yang saat ini menjabat sebagai Presiden sementara Korea Selatan karena Yoon Suk Yeol dimakzulkan. Pada Kamis (26/12/2024), Partai Demokrat (DP) mengajukan mosi pemakzulan terhadap Han Duck Soo setelah Han menolak untuk mengisi tiga lowongan hakim Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketidakpastian politik di Korea Selatan (Korsel) semakin meningkat.

Terbaru, oposisi mengajukan pemakzulan terhadap Presiden sementara Korsel Han Duck Soo.

Pada Kamis (26/12/2024), Partai Demokrat (DP) mengajukan mosi pemakzulan terhadap Han Duck Soo setelah Han menolak untuk mengisi tiga lowongan hakim Mahkamah Konstitusi.

Keputusan ini memperburuk kondisi ekonomi negara, di mana won merosot tajam ke level terendah sejak krisis keuangan global 2007-2009, dikutip dari AFP dan CNBC.

DP menuntut agar Han segera mengisi lowongan hakim tersebut, yang berperan penting dalam memutuskan masa depan Yoon.

Penolakan ini dianggap sebagai upaya untuk menunda proses hukum terhadap Presiden Yoon Suk-yeol, yang telah diskors setelah mengeluarkan deklarasi darurat militer pada awal Desember 2024.

"Kami telah mengajukan mosi dan akan melaporkannya ke sidang pleno hari ini. Kami akan melakukan pemungutan suara besok," kata anggota oposisi, Park Sung Joon, seperti dikutip dari Kyodo News.

Proses pemakzulan terhadap Han melibatkan tantangan konstitusional, dengan Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang dipimpin Han berpendapat, hanya presiden yang sah yang berwenang untuk mengangkat hakim Mahkamah Konstitusi.

PPP juga berpendapat pemakzulan terhadap Han memerlukan persetujuan dua pertiga anggota parlemen, yakni 200 suara.

Namun, DP berargumen, mayoritas sederhana sudah cukup untuk memakzulkan Han, yang berarti hanya 151 suara yang diperlukan.

Pukulan terhadap ekonomi

Baca juga: Pemimpin Partai Berkuasa di Korea Selatan Mengundurkan Diri di Tengah Pemakzulan Presiden

Jika pemakzulan Han berhasil, Wakil Perdana Menteri dan Menteri Keuangan, Choi Sang-mok, akan mengambil alih sementara jabatan presiden.

Choi memperingatkan pemakzulan Han dapat memberikan pukulan besar terhadap ekonomi yang sedang menghadapi krisis.

"Perekonomian dan penghidupan masyarakat berada di atas es tipis di bawah status darurat nasional, dan tidak dapat mengatasi ketidakpastian politik yang lebih besar yang akan timbul dari presiden sementara yang lain yang memangku jabatan presiden sementara," kata Choi, dikutip dari Reuters.

CNBC melaporka, nilai won terus mengalami tekanan akibat ketidakpastian politik yang semakin mendalam.

Won Korea Selatan telah merosot tajam terhadap dolar AS pada 27 Desember, jatuh di bawah 1.480 won untuk pertama kalinya sejak Maret 2009.

Pemakzulan Yoon Suk Yeol dan Krisis Politik Korea Selatan

Sebelumnya, pada Sabtu (14/12/2024), Presiden Yoon Suk-yeol dimakzulkan oleh parlemen setelah mengeluarkan deklarasi darurat militer yang memicu krisis politik di negara tersebut.

Yoon kini menunggu putusan Mahkamah Konstitusi mengenai keabsahan pemakzulannya.

Di samping itu, Yoon juga sedang diselidiki atas dugaan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan terkait dengan tindakan darurat militer yang dia keluarkan.

Pemakzulan Yoon, yang memerlukan keputusan dari Mahkamah Konstitusi, menghadapi tantangan karena pengadilan saat ini kekurangan tiga hakim setelah pensiunnya beberapa anggota pengadilan, sebagaimana dilaporkan Kyodo News.

Kondisi politik ini semakin diperburuk dengan klaim dari oposisi yang menuduh Han Duck Soo berupaya memperlambat proses hukum terhadap Yoon.

Partai Demokrat menyebut penolakan Han untuk menyetujui calon hakim sebagai indikasi niat buruk untuk melanjutkan pemberontakan.

Han sendiri menegaskan, penunjukan hakim harus didasarkan pada konsensus antara partai yang berkuasa dan oposisi.

(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan