Krisis Korea
Yoon Suk Yeol Ditahan di Sel Isolasi Penjara Seoul, Apa yang Terjadi Selanjutnya?
Yoon Suk Yeol ditangkap, dia menjalani interogasi di ruang rekaman video oleh tim CIO, ia ditahan di sel isolasi di Pusat Penahanan Seoul.
Penulis:
Andari Wulan Nugrahani
Editor:
Tiara Shelavie
Pemakzulan disetujui dengan suara mayoritas.
Setelah upaya pemakzulan mengguncang Korea Selatan, krisis politik di negeri Gingseng ini tak kunjung adem.
Upaya penangkapan Yoon tidak berjalan mulus.
Kasus penahanan Yoon memunculkan perbandingan dengan mantan presiden Korea Selatan lainnya.
Seperti halnya Presiden Park Geun-hye dan Lee Myung-bak, Yoon juga akan menjalani penahanan di ruang isolasi, yang biasanya digunakan untuk 6-7 narapidana umum.
Park Geun Hye ditahan di sel isolasi di Pusat Penahanan Seoul sejak Maret 2017 hingga dibebaskan pada Desember 2021.
Lee Myung Bak, yang juga dipenjara di Pusat Penahanan Seoul Timur, menghabiskan waktu di sel isolasi setelah penangkapannya pada Maret 2018.
Kondisi keamanan dan perlakuan yang akan diterima Yoon menjadi perhatian karena ini adalah pertama kalinya seorang presiden yang sedang menjabat dipenjara.
Kronologi Pemakzulan dan Penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol
-
Darurat Militer
Pada 3 Desember 2024, Presiden Yoon Suk Yeol memberlakukan darurat militer di Korea Selatan, yang merupakan deklarasi pertama sejak tahun 1979.
Yoon menyatakan bahwa langkah tersebut diperlukan untuk menangani kelompok anti-negara yang mengancam keamanan.
Namun banyak pihak melihatnya sebagai solusi untuk krisis politik internal.
Dalam pidatonya, Yoon menyebutkan bahwa Majelis Nasional telah mengajukan banyak usulan pemakzulan terhadap pejabat pemerintah, yang menurutnya telah melumpuhkan sistem peradilan dan pemerintahan negara, The Korea Herald melaporkan.
-
Pemakzulan
Pada 4 Desember 2024, Majelis Nasional membatalkan pemberlakuan darurat militer.
Yoon Suk Yeol mencabutnya setelah tekanan dari parlemen.
Sebagai respons, parlemen Korea Selatan mengajukan pemakzulan terhadap Yoon dengan alasan bahwa deklarasi darurat militer tersebut merupakan tindakan pemberontakan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.