Sabtu, 13 Juni 2026

Gara-gara Parfum, YouTuber Pakistan Rajab Butt Kena Persekusi Digital 

Kelompok agama dan ulama garis keras dengan cepat mengutuk tindakan Butt, dan pengaduan diajukan kepada pihak berwenang

Tayang:
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Eko Sutriyanto
Tangkap layar akun Instagram rajab.butt94
PERSEKUSI DIGITAL - YouTuber Pakistan Rajab Butt ditangkap berdasarkan Undang-Undang (UU) Penistaan ​​Agama dan kejahatan dunia maya di Pakistan pada 25 Maret 2025. (Tangkap layar akun Instagram rajab.butt94) 

Termasuk, penjara seumur hidup dan hukuman mati.  

Namun, dalam praktiknya, tuduhan belaka sering kali cukup untuk memicu kekerasan massa, pengucilan sosial, atau bahkan pembunuhan di luar hukum. 

Dugaan penyalagunaan Undang-undang ini telah terdokumentasi dengan baik, dengan tuduhan yang sering kali diarahkan terhadap kelompok minoritas agama, jurnalis, aktivis, dan tokoh masyarakat yang menentang narasi konservatif yang berlaku. 

Dalam kasus Rajab Butt, penerapan UU Kejahatan Dunia Maya bersamaan dengan tuduhan penistaan ​​agama, menandakan tren yang berkembang. Khususnya, untuk menindak tegas para kreator konten digital.  

Maraknya platform media sosial telah memberi orang-orang seperti Butt suara dan pengikut, tetapi juga telah menempatkan mereka dalam bidikan otoritas yang ingin mengendalikan wacana daring. 

Ini bukan pertama kalinya seorang kreator konten digital di Pakistan menghadapi akibat hukum atas tuduhan penistaan ​​agama.  

Beberapa tahun terakhir, beberapa YouTuber, influencer TikTok, dan bahkan jurnalis telah menjadi sasaran karena konten mereka.  

Kasus terhadap Rajab Butt menyoroti meningkatnya kerentanan mereka yang beroperasi di ruang digital Pakistan.  

Bagi banyak YouTuber, satir dan komentar adalah alat penting untuk mengkritik masyarakat dan memicu diskusi tentang isu-isu penting.  

Namun, di negara tempat tuduhan penistaan ​​agama dapat mengancam jiwa, bahkan satir yang paling ringan pun dapat menyebabkan konsekuensi serius. Ketakutan akan penganiayaan menciptakan lingkungan yang menyensor diri sendiri, yang menghambat kreativitas dan menghambat dialog yang bermakna tentang isu-isu yang mendesak. 

 

Protes Global terhadap UU Penistaan Agama Pakistan 

Penggunaan UU Penistaan ​​Agama di Pakistan telah dikecam secara luas oleh organisasi-organisasi hak asasi manusia internasional. 

Kelompok-kelompok hak asasi manusia seperti Amnesty International dan Human Rights Watch telah berulang kali menyerukan reformasi hukum untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan bahwa individu-individu yang dituduh melakukan penistaan ​​agama menerima proses hukum yang semestinya. 

Kasus terhadap Rajab Butt diperkirakan akan menarik perhatian internasional lebih lanjut, khususnya dari organisasi-organisasi yang mengadvokasi kebebasan berbicara dan hak-hak digital.  

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved