Minggu, 28 September 2025

Krisis Korea

Yoon Suk Yeol Dimakzulkan: Kehilangan Uang Pensiun dan Hak Dimakamkan di Pemakaman Nasional

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Dimakzulkan: Hak Istimewa Dicabut, Uang Pensiun Lenyap hinggaTak Bisa Dimakamkan di Pemakaman Nasional Seoul.

KIM HONG-JI / POOL / AFP
YOON DIMAKZULKAN. - Gambar didistribusikan oleh KIM HONG-JI / POOL / AFP, menunjukkan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol melambai kepada kerumunan saat upacara memperingati 75 tahun Hari Angkatan Bersenjata Korea di Seongnam pada 26 September 2023. (Foto Arsip 2023/KIM HONG-JI / POOL / AFP) 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan secara resmi memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol pada Jumat (4/4/2025).

Putusan pemakzulan Yoon Suk Yeol dibacakan langsung oleh Penjabat Ketua MK, Moon Hyung-bae.

Delapan hakim MK dengan suara bulat mengesahkan pemakzulan yang sebelumnya telah disetujui Majelis Nasional pada Desember 2024.

Putusan ini langsung berlaku dan memaksa Korea Selatan mengadakan pemilihan presiden baru dalam waktu 60 hari.

Dilansir Yonhap dan AFP, Yoon Suk Yeol dimakzulkan karena dianggap melanggar Konstitusi dan hukum, setelah ia mengumumkan status darurat militer pada 3 Desember 2024.

Tak hanya itu, Yoon juga mengerahkan pasukan ke Majelis Nasional guna menghentikan penolakan terhadap kebijakannya waktu itu.

Ia juga memerintahkan penangkapan terhadap sejumlah politisi.

Mahkamah Konstitusi menyatakan tindakan Yoon sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

Keputusan tersebut dinilai sebagai bentuk "pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat."

“Mengingat dampak negatif yang serius dan konsekuensi luas dari pelanggaran konstitusional terdakwa, kami memberhentikan Presiden Yoon Suk Yeol dari jabatannya,” kata Moon Hyung-bae.

MK menilai Yoon menggunakan kekuatan militer untuk tujuan politik, merusak kenetralan angkatan bersenjata, dan menimbulkan ancaman serius terhadap stabilitas nasional.

Baca juga: Sembilan Langkah Kritis Korea Selatan Pasca-Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol: Waspadai Korea Utara

Buntut dari pemakzulan ini, Yoon kehilangan berbagai hak istimewa sebagai mantan presiden.

Ia tidak lagi berhak atas uang pensiun yang besarannya mencapai 95 persen dari gaji presiden.

Yoon pun tidak mendapat staf atau asisten resmi.

Bahkan Yoon Suk Yeol kehilangan hak untuk dimakamkan di Pemakaman Nasional Seoul.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan