Rabu, 5 November 2025

Konflik Palestina Vs Israel

Mengapa AS Membela Israel di Mahkamah Internasional?

Pada Jumat (2/5/2025) sidang Mahkamah Internasional (ICJ) berlangsung dan Amerika Serikat tampil sebagai pembela Israel.

|
AFP/ROBIN UTRECHT
MAHKAMAH INTERNASIONAL. Gambar didistribusikan oleh Photo by Robin Utrecht / ANP / AFP) / Netherlands OUT, Simpatisan Palestina mengambil bagian dalam demonstrasi saat sidang di Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai pengaduan genosida oleh Afrika Selatan terhadap Israel, di Den Haag, pada 11 Januari 2024. Afrika Selatan berharap kasus "genosida" yang penting terhadap Israel akan terjadi. Israel di pengadilan tinggi PBB pada 11 Januari, akan berusaha untuk memaksa Israel menghentikan operasi militernya di Gaza, di mana lebih dari 23.000 warga Palestina telah terbunuh menurut kementerian kesehatan Gaza yang dikelola Hamas. (Foto arsip 20 24/Photo by Robin Utrecht / ANP / AFP) / Netherlands OUT 

Dalam dua bulan terakhir, Israel telah menutup sepenuhnya akses bantuan makanan dan obat-obatan ke Gaza, sehingga lebih dari dua juta warga Palestina hidup dalam ancaman kelaparan massal.

Menurut Juliette McIntyre, pakar hukum dari University of South Australia, hampir semua negara sepakat bahwa Israel, sebagai kekuatan pendudukan, memiliki kewajiban untuk mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk. "Akses bantuan adalah syarat dasar untuk kelangsungan hidup dan hak menentukan nasib sendiri," jelasnya.

Mengapa Israel Menolak Sidang ICJ?

Israel tidak hadir secara langsung dalam sidang ini, dan hanya mengirimkan pernyataan tertulis.

Dalam pernyataannya, mereka menyebut sidang ICJ sebagai "sirkus" dan menuduh pengadilan bersikap anti-Semit.

Israel juga berargumen bahwa mereka tidak memiliki kewajiban untuk bekerja sama dengan PBB atau lembaga kemanusiaan karena hak mereka untuk mempertahankan diri.

Seperti yang disoroti Al Jazeera, ini bukan kali pertama Israel menolak sidang ICJ yang berpotensi menghasilkan pendapat penasihat hukum.

Sebelumnya, ICJ telah memerintahkan tindakan sementara agar Israel menghentikan aksi genosida dan meningkatkan bantuan ke Gaza, namun Israel tetap mengabaikan putusan tersebut.

McIntyre memperkirakan bahwa ICJ hanya akan mengeluarkan pendapat hukum terbatas yang menyatakan bahwa Israel wajib membuka akses bantuan dan bekerja sama dengan UNRWA.

Namun, ia memperingatkan bahwa ketika pendapat itu akhirnya keluar, mungkin sudah puluhan ribu warga Palestina yang meninggal karena kelaparan atau terpaksa mengungsi. "Pendapat hukum tidak akan menyelesaikan masalah," tambah McIntyre, yang menekankan bahwa tindakan nyata dari negara-negara dunia sangat mendesak.

Dengan situasi yang semakin mendesak di Gaza, harapan akan perubahan kebijakan Israel melalui rekomendasi ICJ tampak semakin tipis, sementara krisis kemanusiaan terus berlanjut tanpa ada solusi nyata yang dihadirkan.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved