Jumat, 15 Mei 2026

Konflik Palestina Vs Israel

Demi Netanyahu, AS Sanksi Empat Hakim ICC yang Incar Pimpinan Israel

Trump menjatuhkan sanksi kepada empat hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC), karena mereka mengeluarkan surat perintah penangkapan PM Netanyahu

Tayang:
khaberni/tangkap layar
TRUMP BELA NETANYAHU - Tangkap layar Khaberni, Rabu (5/3/2025) menunjukkan potret Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump dengan latar belakang Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Trump menjatuhkan sanksi kepada empat hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC), karena mereka mengeluarkan surat perintah penangkapan atas PM Netanyahu. 

Menyambut putusan AS, Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, mengungkap bahwa pihaknya sangat mendukung sanksi tersebut.

Ia bahkan berterima kasih kepada Presiden Trump dan Menteri Rubio atas dukungan mereka terhadap Israel dan demokrasi lainnya dalam menghadapi terorisme.

Sementara itu merespon sanksi yang dijatuhkan pemerintahan Trump, ICC dengan tegas mengecam sanksi tersebut sebagai upaya untuk merusak independensi lembaga peradilan internasional yang didukung oleh 125 negara anggota.

Tak hanya itu ICC bahwa sanksi dari Amerika Serikat ICC sebagai presiden berbahaya yang dapat melemahkan supremasi hukum internasional.

Kendati mendapat gertakan dan tekanan dari AS, namun ICC menegaskan komitmennya untuk tetap menegakkan hukum tanpa campur tangan politik.

"Sebagai pengadilan pilihan terakhir, ICC adalah satu-satunya tempat bagi para korban kejahatan paling serius untuk mencari kebenaran dan keadilan ketika jalan lain telah gagal dalam pencarian mereka untuk kebenaran dan keadilan,” 

kata James Goldston, direktur eksekutif inisiatif keadilan Open Society dan mantan jaksa ICC.

“Sanksi terhadap pejabat ICC merupakan pengkhianatan terhadap komitmen Amerika yang membanggakan terhadap supremasi hukum dan keadilan internasional,” pungkas Goldston.

(Tribunnews.com / Namira)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved