Kerusuhan di Amerika Serikat
Rusuh Demo Imigrasi di AS: 2 WNI Ditangkap, Kemlu RI Siaga Bantu dari 6 Kota
Kemlu RI siaga pantau demo imigrasi AS. Dua WNI ditangkap di LA, bantuan hukum disiagakan dari 6 perwakilan RI di AS.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua WNI ditangkap dalam penggerebekan imigrasi di Los Angeles, Amerika Serikat, yang berujung pada demonstrasi rusuh Minggu (8/6).
Siapa sangka, aksi yang dipicu kebijakan Presiden Donald Trump ini memaksa pengerahan Garda Nasional.
Kementerian Luar Negeri RI pun bergerak cepat memantau kondisi dan mengaktifkan bantuan hukum dari enam kantor perwakilan di AS.
Dalam situasi penuh kecemasan ini, negara hadir melindungi warganya di tengah kobaran konflik.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyatakan kesiapannya memberikan perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat yang terdampak kebijakan imigrasi Presiden Donald Trump.
Aksi protes terhadap penggerebekan imigran di Los Angeles pada Minggu (8/6) memanas hingga memicu bentrokan antara massa dan aparat keamanan.
Baca juga: Respons Tom Morello, Billie Joe Armstrong hingga Kehlani Melihat Bentrokan di Los Angeles
Kerusuhan ini bermula dari operasi penggerebekan imigran yang dilakukan sejak Jumat (6/6) oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (Department of Homeland Security/DHS).
Operasi berlangsung di sejumlah kawasan seperti Garment District, Westlake, dan South LA.
Dalam penggerebekan tersebut, dua WNI dilaporkan turut ditangkap.
“KJRI Los Angeles telah menerima informasi bahwa terdapat 2 WNI yang ditahan dalam operasi tersebut dengan inisial ESS (perempuan, 53 tahun) dan CT (laki laki, 48 tahun),” kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, Senin (9/6).
ESS ditahan karena berstatus imigran ilegal, sedangkan CT diketahui memiliki catatan pelanggaran narkotika dan masuk ke wilayah AS secara tidak sah. KJRI Los Angeles kini tengah berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan kedua WNI tersebut mendapatkan akses pendampingan kekonsuleran.
Kemlu RI juga aktif menjalin komunikasi dengan simpul-simpul masyarakat Indonesia di wilayah terdampak. Mereka terus memberikan edukasi dan imbauan kepada WNI untuk memahami hak-haknya dalam sistem hukum Amerika Serikat.
“Bagi WNI yang terdampak kebijakan imigrasi AS, agar memahami hak-hak dalam sistem hukum di AS, antara lain, hak mendapatkan pendampingan pengacara dan hak menghubungi Perwakilan RI terdekat,” ujar Judha.
Untuk kondisi darurat, Kemlu RI telah menyiagakan hotline perlindungan di enam kantor perwakilan, yakni:
KBRI Washington DC: 202 569 7996
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.