Brigitte Macron Tak Terima Difitnah Bukan Perempuan Tulen, Seret Kasusnya ke Tingkat Hukum Tertinggi
Ibu negara Prancis, Brigitte Macron, masih berkutat soal tuduhan yang menyebut dirinya terlahir sebagai laki-laki.
Penulis:
Tiara Shelavie
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM – Ibu negara Prancis, Brigitte Macron (72), tidak membiarkan dua orang yang menuduhnya sebagai laki-laki, bebas begitu saja.
Dikutip dari France24, pengacara Brigitte Macron menyatakan bahwa sang ibu negara membawa kasus pencemaran nama baik tersebut ke tingkat tertinggi, yaitu Pengadilan Kasasi Prancis.
Sebagai informasi, pada Kamis (10/7/2025), Pengadilan Banding Paris membatalkan putusan sebelumnya terhadap dua perempuan yang menyebarkan klaim bahwa Brigitte Macron terlahir sebagai laki-laki.
Kasus ini bermula pada tahun 2021.
Terdakwa Amandine Roy, yang menyebut dirinya seorang peramal, mewawancarai Natacha Rey, seorang jurnalis independen, selama empat jam untuk channel YouTube.
Keduanya menuduh bahwa Brigitte Macron sebenarnya terlahir sebagai pria bernama Jean-Michel Trogneux.
Padahal, Jean-Michel Trogneux adalah saudara laki-laki Brigitte Macron.
Amandine Roy berbicara tentang “kebohongan negara” dan “penipuan,” serta mengklaim telah mengungkap bahwa Jean-Michel Trogneux mengganti jenis kelaminnya menjadi Brigitte, kemudian menikah dengan Emmanuel Macron.
Kedua terdakwa juga mengklaim bahwa suami pertama Brigitte, André-Louis Auzière, sebenarnya tidak pernah ada sebelum kematiannya yang diumumkan pada tahun 2020 di usia 68 tahun.
Brigitte Macron pun menggugat keduanya atas tuduhan pencemaran nama baik pada Januari 2022.
Mengutip The Telegraph, Rey dan Roy dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik pada September tahun lalu.
Baca juga: 7 Fakta Brigitte Macron, Istri Presiden Prancis Emmanuel Macron, Lebih Tua 25 Tahun
Mereka diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar 8.000 euro kepada Brigitte Macron dan 5.000 euro kepada saudara laki-lakinya.
Namun pada Kamis kemarin, Pengadilan Banding Paris membatalkan putusan tersebut.
Pengadilan menyatakan bahwa 18 video yang dipermasalahkan oleh pihak Macron tidak dianggap sebagai bentuk pencemaran nama baik, melainkan merupakan bentuk kebebasan berbicara dengan "itikad baik."
Pengadilan tidak memberikan komentar mengenai kebenaran atau kepalsuan klaim-klaim tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.