Qatar Kini Izinkan 10 Layanan Tetap Beroperasi saat Salat Jumat, Apa Saja?
Qatar secara resmi mengecualikan lebih dari 10 layanan dan fasilitas esensial dari kewajiban penutupan selama salat Jumat,
Editor:
Muhammad Barir
2. Mengapa beberapa tempat ibadah diperbolehkan tetap buka selama salat Jumat?
Untuk memastikan keselamatan publik, akses ke perawatan darurat, dan kesinambungan infrastruktur vital.
3. Apakah semua bisnis diizinkan untuk tetap buka selama salat Jumat?
Tidak, hanya layanan penting dan dikecualikan yang tercantum dalam lembaran pemerintah yang dapat beroperasi selama ini.
4. Apa yang terjadi jika bisnis yang tidak dikecualikan tetap buka selama salat Jumat?
Mereka mungkin menghadapi hukuman atau denda karena melanggar peraturan penutupan selama jam salat.
Baca juga: Israel Bunuh 5 Jurnalis Al Jazeera, Arab Saudi, UEA, dan Qatar Meradang
Lebih dari 10 layanan di Qatar dikecualikan dari penutupan selama salat Jumat
Menteri Perdagangan dan Industri, HE Sheikh Faisal bin Thani bin Faisal Al-Thani, mengeluarkan keputusan No. (80) tahun 2025, yang diterbitkan tanggal 17 Agustus 2025, dalam Lembaran Negara nomor (21), yang mengatur jam kerja untuk tempat usaha komersial, industri, dan tempat usaha umum sejenisnya selama salat Jumat.
Pasal (1) putusan tersebut menyatakan bahwa semua tempat usaha komersial, industri, dan tempat usaha umum sejenisnya diizinkan beroperasi sesuai dengan jam operasional yang ditetapkan sepanjang hari Jumat, kecuali untuk beberapa tempat usaha tertentu.
Sesuai dengan arahan yang dikeluarkan oleh Kementerian, dan sesuai dengan kepentingan dan kesejahteraan publik, Pasal (2) keputusan tersebut menyatakan bahwa “semua tempat usaha komersial, industri, dan tempat usaha publik sejenisnya harus menutup pintunya dan menghentikan semua pekerjaan selama salat Jumat selama satu setengah jam, dimulai sejak adzan pertama.”
Seperangkat badan usaha komersial, industri, dan sejenisnya berikut ini dikecualikan dari kewajiban sebelumnya:
- Apotek.
- Hotel dan fasilitas penginapan.
- Rumah sakit, pusat kesehatan, dan klinik medis swasta.
- Stasiun bahan bakar.
- Tempat usaha komersial yang berlokasi di titik masuk negara, seperti bandara, pelabuhan darat, dan pelabuhan laut.
- Perusahaan telekomunikasi.
- Manajemen mesin pembangkit listrik dan air
- Toko roti
- Kantor perusahaan penerbangan di bandara dan pelabuhan laut.
- Bisnis yang operasinya terus berjalan tanpa gangguan dan dengan sistem shift.
- Transportasi penumpang dan barang melalui darat, laut, atau udara.
- Kegiatan lain yang ditentukan oleh departemen khusus di Kementerian, sesuai dengan kepentingan dan kesejahteraan umum.
Pasal (3) keputusan tersebut menyatakan bahwa semua instansi terkait, masing-masing dalam wilayah hukumnya, wajib mematuhi pelaksanaan keputusan ini, dan keputusan ini mulai berlaku pada hari berikutnya sejak tanggal diumumkan dalam Berita Negara.
SUMBER: The Peninsula Qatar, The Times of India
Mantan Kajati Sumut dan Mantan Kajari Madina Diperiksa Kasus Korupsi Proyek Jalan, Ini Profilnya |
![]() |
---|
Unggah Momen saat Jenguk Mpok Alpa, Ruben Onsu: 5 Hari Lalu Masih Ketemu dan Ketawa Bareng |
![]() |
---|
9.035 Personel TNI-Polri Dikerahkan Amankan Perayaan HUT ke-80 RI 17 Agustus Besok |
![]() |
---|
Eka Bersyukur Program JKN Bantu Biaya Perawatan Selama 9 Hari di RS |
![]() |
---|
Anak Demam Tinggi, Lidayani Terbantu Program JKN yang Jadi Penyelamat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.