Jumat, 22 Agustus 2025

Donald Trump Pimpin Amerika Serikat

Trump Bersorak! Pengadilan New York Batalkan Denda Rp 8,24 Triliun atas Kasus Penipuan Perdata

Pengadilan Banding New York batalkan denda perdata 515 juta dolar AS terhadap Trump, Jaksa Agung Letitia James siap ajukan banding.

|
Facebook The White House
TRUMP DI IOWA - Gambar diambil dari Facebook The White House pada Jumat (4/7/2025), memperlihatkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dalam kunjungannya ke Iowa pada Kamis (3/7/2025). Pengadilan Banding New York batalkan denda perdata 515 juta dolar AS terhadap Trump, Jaksa Agung Letitia James siap ajukan banding. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Banding New York membatalkan hukuman denda perdata sebesar 515 juta dolar AS, setara dengan sekitar Rp 8,24 triliun terhadap Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Pengadilan Banding New York atau Appellate Division of the Supreme Court of the State of New York adalah pengadilan banding tingkat menengah di negara bagian New York.

Panel hakim menyatakan bahwa jumlah denda tersebut “berlebihan” dan melanggar konstitusi, meskipun tetap menegaskan bahwa Trump dan perusahaannya terbukti melakukan praktik penipuan.

Kasus ini bermula dari gugatan Jaksa Agung New York ke-67, Letitia James yang juga merupakan anggota Partai Demokrat AS.

Ia mencetak sejarah sebagai wanita kulit berwarna pertama yang terpilih untuk jabatan tingkat negara bagian di New York.

Letitia James dikenal sebagai sosok yang tegas, vokal, dan tidak gentar menghadapi tokoh-tokoh besar, termasuk Donald Trump.

Letitia James menggugat Donald Trump dan Trump Organization atas dugaan penipuan keuangan pada 21 September 2022.

Politikus wanita berusia 66 tahun itu menuduh Trump dan keluarganya melebih-lebihkan nilai aset, seperti properti Mar-a-Lago, hingga 200 kali lipat dalam laporan keuangan tahunan.

Laporan-laporan itu digunakan untuk mendapatkan pinjaman dan asuransi dengan nilai ratusan juta dolar.

Gugatan tersebut menuntut denda sebesar 464 juta dolar AS, sekitar Rp7,5 triliun dan melarang Trump serta anak-anaknya menjabat di perusahaan New York.

Hakim Arthur Engoron yang bertugas di Mahkamah Agung New York sejak 2013 kemudian menjatuhkan denda sesuai tuntutan tersebut yaitu sebanyak 355 juta dolar AS kepada Trump pada Februari 2024 lalu.

Dengan tambahan bunga, jumlah itu membengkak menjadi lebih dari 515 juta dolar.

Angka 515 juta dolar AS yang sering muncul dalam pemberitaan mencerminkan total kewajiban Trump, termasuk bunga dan penalti tambahan yang terus bertambah sejak putusan awal dijatuhkan.

Perbedaan ini penting karena bunga dalam kasus perdata bisa terus bertambah setiap hari sesuai hukum negara bagian.

Engoron dalam putusannya menegaskan bahwa “penipuan yang ditemukan sangat mengejutkan dan mengganggu nurani”.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan