Sabtu, 23 Agustus 2025

Donald Trump Pimpin Amerika Serikat

Trump Bersorak! Pengadilan New York Batalkan Denda Rp 8,24 Triliun atas Kasus Penipuan Perdata

Pengadilan Banding New York batalkan denda perdata 515 juta dolar AS terhadap Trump, Jaksa Agung Letitia James siap ajukan banding.

|
Facebook The White House
TRUMP DI IOWA - Gambar diambil dari Facebook The White House pada Jumat (4/7/2025), memperlihatkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dalam kunjungannya ke Iowa pada Kamis (3/7/2025). Pengadilan Banding New York batalkan denda perdata 515 juta dolar AS terhadap Trump, Jaksa Agung Letitia James siap ajukan banding. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Banding New York membatalkan hukuman denda perdata sebesar 515 juta dolar AS, setara dengan sekitar Rp 8,24 triliun terhadap Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Pengadilan Banding New York atau Appellate Division of the Supreme Court of the State of New York adalah pengadilan banding tingkat menengah di negara bagian New York.

Panel hakim menyatakan bahwa jumlah denda tersebut “berlebihan” dan melanggar konstitusi, meskipun tetap menegaskan bahwa Trump dan perusahaannya terbukti melakukan praktik penipuan.

Kasus ini bermula dari gugatan Jaksa Agung New York ke-67, Letitia James yang juga merupakan anggota Partai Demokrat AS.

Ia mencetak sejarah sebagai wanita kulit berwarna pertama yang terpilih untuk jabatan tingkat negara bagian di New York.

Letitia James dikenal sebagai sosok yang tegas, vokal, dan tidak gentar menghadapi tokoh-tokoh besar, termasuk Donald Trump.

Letitia James menggugat Donald Trump dan Trump Organization atas dugaan penipuan keuangan pada 21 September 2022.

Politikus wanita berusia 66 tahun itu menuduh Trump dan keluarganya melebih-lebihkan nilai aset, seperti properti Mar-a-Lago, hingga 200 kali lipat dalam laporan keuangan tahunan.

Laporan-laporan itu digunakan untuk mendapatkan pinjaman dan asuransi dengan nilai ratusan juta dolar.

Gugatan tersebut menuntut denda sebesar 464 juta dolar AS, sekitar Rp7,5 triliun dan melarang Trump serta anak-anaknya menjabat di perusahaan New York.

Hakim Arthur Engoron yang bertugas di Mahkamah Agung New York sejak 2013 kemudian menjatuhkan denda sesuai tuntutan tersebut yaitu sebanyak 355 juta dolar AS kepada Trump pada Februari 2024 lalu.

Dengan tambahan bunga, jumlah itu membengkak menjadi lebih dari 515 juta dolar.

Angka 515 juta dolar AS yang sering muncul dalam pemberitaan mencerminkan total kewajiban Trump, termasuk bunga dan penalti tambahan yang terus bertambah sejak putusan awal dijatuhkan.

Perbedaan ini penting karena bunga dalam kasus perdata bisa terus bertambah setiap hari sesuai hukum negara bagian.

Engoron dalam putusannya menegaskan bahwa “penipuan yang ditemukan sangat mengejutkan dan mengganggu nurani”.

Ia juga mengecam sikap Trump yang enggan mengakui kesalahan serta tidak menunjukkan penyesalan.

Putusan tersebut juga sempat melarang Eric Trump dan Donald Trump Jr menduduki jabatan eksekutif selama dua tahun, meski larangan itu ditangguhkan dalam proses banding.

Namun, panel banding menyatakan hukuman finansial yang mencapai setengah miliar dolar tidak proporsional.

Dua hakim, Dianne T Renwick dan Peter H Moulton, menulis bahwa perintah pengembalian dana tersebut “dirancang untuk mengekang budaya bisnis para terdakwa, tetapi jatuh pada kategori denda yang berlebihan.”

The Guardian mencatat, keputusan Pengadilan Banding New York ini memberi ruang bagi Trump untuk lolos dari salah satu beban hukum terbesar dalam karier politik dan bisnisnya.

Baca juga: 3 Kapal Destroyer AS Dilengkapi Rudal Tomahawk Menuju Venezuela, Trump Akan Lakukan Invasi Militer?

Putusan diumumkan pada Kamis (21/8/2025) setelah hampir setahun panel lima hakim menelaah banding Trump.

Al Jazeera melaporkan, pengadilan menyebut denda besar yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama melanggar Amandemen Kedelapan Konstitusi AS, yang melarang pemerintah menjatuhkan hukuman terlalu berat kepada warganya.

Amandemen Kedelapan Konstitusi Amerika Serikat adalah bagian dari Bill of Rights (Piagam Hak Asasi) yang disahkan pada tahun 1791.

Baca juga: Tantang Trump, India Pamer Rudal Nuklir Agni-5 Jelang Kenaikan Tarif Impor AS

Tanggapan Trump

Trump dengan cepat menyambut putusan itu sebagai “kemenangan total”.

Dalam unggahan di Truth Social, ia menyebut kasus yang dibawa Jaksa Agung James sebagai “palsu dan bermotif politik”.

“Ini adalah kemenangan besar untuk Amerika. Putusan memalukan ini akhirnya dibatalkan,” tulisnya.

Trump juga menuding kasus ini sebagai bentuk “perburuan penyihir politik” dan intervensi pemilu terhadap pencalonannya.

Meski demikian, pengadilan banding tetap menguatkan temuan awal bahwa Trump dan Trump Organization melakukan penipuan dalam laporan keuangan.

Artinya, Trump tetap dinyatakan bersalah secara hukum, namun besaran dendanya kini dibatalkan.

Jaksa Agung Letitia James langsung menegaskan akan mengajukan banding.

Dalam pernyataan resminya, ia menekankan: “Pengadilan telah memutuskan bahwa Donald Trump melanggar hukum, dan kasus kami memiliki dasar hukum. Kami akan melanjutkan perjuangan ini di pengadilan tertinggi untuk melindungi rakyat New York.”

Kasus ini menjadi salah satu dari serangkaian masalah hukum yang membayangi Trump sejak ia kembali ke Gedung Putih pada Januari 2025.

Ia masih menghadapi tuntutan pencemaran nama baik dari penulis E Jean Carroll, yang menghasilkan ganti rugi 83,3 juta dolar, setara dengan sekitar Rp1,33 triliun.

Selain itu, Trump dinyatakan bersalah pada Mei 2024 atas 34 tuduhan pemalsuan catatan bisnis, menjadikannya presiden pertama dalam sejarah AS yang menjadi terpidana.

Baca juga: Trump Tak Terima Netanyahu Diincar Pengadilan Israel, sebut Ia adalah Pahlawan Perang

Walau menghadapi tekanan hukum, Trump konsisten membantah semua tuduhan.

Trump menilai kasus-kasus tersebut digerakkan oleh lawan politiknya, terutama dari Partai Demokrat, sebagai upaya untuk menghancurkan karier politiknya menjelang pemilu berikutnya.

Dengan banding Jaksa Agung James yang segera diajukan, nasib hukum Trump dalam kasus penipuan perdata ini masih jauh dari kata selesai.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan