TKI di Singapura Dihukum 6 Bulan Penjara setelah Perlihatkan Pacar Video saat Majikan Tanpa Busana
Pelaku membagikan momen tersebut ke pacarnya melalui panggilan video saat dia mengganti popok majikannya yang merupakan seorang pria lansia
Penulis:
Bobby W
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Seorang asisten rumah tangga asal Indonesia dijatuhi hukuman penjara enam bulan oleh Pengadilan Singapura karena memerlihatkan pacarnya video saat majikannya tengah tak berbusana.
Dikutip dari Strait Times, putusan tersebut dijatuhkan pada Senin (15/9/2025) setelah keluarga dari sang majikan mengadukan kejadian tersebut ke pihak berwajib pada bulan Juli lalu.
Adapun sang pelaku membagikan momen tersebut ke pacarnya melalui panggilan video saat dia mengganti popok majikannya yang merupakan seorang pria lansia berusia 92 tahun tersebut.
Kejadian tersebut terekam melalui kamera pengawas kemudian anggota keluarga dari korban pun meneruskannya sebagai bukti ke pihak polisi terkait tindakan voyeurisme.
Voyeurisme sendiri adalah tindakan mengamati aktivitas seksual pribadi dan atau dengan orang lain yang seringkali terjadi tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari pihak yang dilibatkan.
Di persidangan pada 15 September, asisten rumah tangga tersebut mengaku bersalah atas dakwaan perbuatan voyeurisme yang dilakukannya.
Atas pengakutan tersebut, pelaku akhirnya dijatuhi hukuman enam bulan penjara.
Adapun pelaku yang merupakan Warga negara Indonesia berusia 44 tahun itu dijatuhi hukuman enam bulan penjara karena pelanggarannya terhadap korban yang masuk dalam golongan rentan.
Golongan rentan sendiri menurut hukum di Singapura didefinisikan sebagai seseorang dengan disabilitas yang tidak dapat melindungi dirinya dari pelecehan.
Sanksi yang diterima pelaku ini lebih ringan daripada sanksi maksimal dalam Pasal 377BB KUHP Singapura yang bisa memberikan hukuman denda dan penjara maksimal 2 tahun bagi pelaku yang terbukti bersalah.
Adapun identitas pelaku, pelapor, dan korbannya tidak disebutkan oleh pihak pengadilan ke publik ataupun media.
Baca juga: Anggota DPR Minta Kasus Dugaan Pelecehan oleh Guru di Cirebon Diusut Tuntas
Hal ini dilakukan untuk melindungi identitas korban.
Pihak pengadilan Singapura hanya menjelaskan bahwa korban merupakan seorang pria lansia yang memiliki kondisi gangguan otak yang memengaruhi mobilitasnya, dan membutuhkan bantuan dengan aktivitas sehari-hari seperti pergi ke toilet.
Dokter yang dihadirkan dalam persidangan juga menemukan bahwa korban mungkin mengalami gangguan kognitif.
Pelaku diketahui tinggal bersama pria lansia tersebut bersama istri korban yang juga menderita demensia.
Selain pelaku, ada lagi seorang asisten rumah tangga lainnya yang tinggal di apartemen tersebut, kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Phoebe Tan kepada pengadilan.
Kronologi Kejadian
Di persidangan tersebut, dijabarkan kronologi kejadian perkara tindakan voyeurisme yang dilakukan oleh asisten rumah tangga asal Indonesia tersebut.
Pada 27 Juli 2024, asisten rumah tangga tersebut menerima panggilan video dari pacarnya saat dia membersihkan popok majikannya yang merupakan pria lansia tersebut.
Pelaku saat itu dengan sengaja meletakkan ponselnya di atas lemari sekitar satu meter dari pria lansia tersebut dengan posisi lensa kamera menghadap tubuh korban yang saat itu tak mengenakan busana.
Selama kejadian yang berlangsung setidaknya lima menit, pelaku tersebut menunjuk ke tubuh telanjang korban sembari tersenyum kepada sang pacar yang dipanggilnya melalui video call tersebut.
Meskipun dia tidak merekam panggilan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Tan mengatakan bahwa mengamati korban melalui panggilan video sama dengan rekaman video.
Baca juga: Cerita Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan Seksual Verbal di Grogol Petamburan Jakarta Barat
"Terdakwa mengakui bahwa jika korban tahu dia sedang diamati, dia akan marah," kata jaksa.
Anggota keluarga korban kemudian meninjau rekaman kamera pengawas rumah pada hari yang sama dan menemukan kejadian yang dilakukan oleh asisten rumah tangga tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Tan mengatakan anggota keluarga tidak mengkonfrontasi langsung asisten rumah tangga tersebut karena pelaku dinilai kerap berbicara dengan cara yang kasar kepada pelapor.
Sebaliknya, mereka membawa bukti rekaman tersebut ke agen penyalur tenaga kerjanya dan menelepon polisi.
Asisten rumah tangga tersebut, yang tidak memiliki pengacara dan menghadiri persidangan melalui tautan video dari tempat penahanannya, sempat menangis dan meminta keringanan hukuman selama persidangan.
Melalui seorang penerjemah, dia mengatakan dia adalah orang tua tunggal dengan dua putra dan merupakan pencari nafkah tunggal keluarganya.
(Tribunnews.com/Bobby)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.