Mali, Burkina Faso, dan Niger Resmi Keluar dari ICC
Tiga negara yang bergabung dalam Aliansi Negara-Negara Sahel ini merilis pernyataan bersama pengunduran diri dari ICC yang disertai dengan kecaman
TRIBUNNEWS.COM - Tiga negara di kawasan benua Afrika yakni Mali, Burkina Faso, dan Niger secara bersamaan mengumumkan pengunduran diri mereka dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Dikutip dari Reuters, tiga negara yang bergabung dalam Aliansi Negara-Negara Sahel ini merilis pernyataan bersama pengunduran diri tersebut dengan kecaman terhadap ICC yang dinilai sebagai "alat represi neokolonial".
Seperti yang diketahui sebelumnya, ketiga negara Afrika tersebut sama-sama tak menganut sistem demokrasi dan diperintah melalui otoritas militer.
Adapun pengumuman tersebut disampaikan oleh masing-masing pemimpin militer dari negara anggota Aliansi Sahel tersebut.
Pengumuman pada hari Senin tersebut (22/9/2025) disampaikan bersamaan oleh Presiden Sementara Mali Kolonel Assimi Goita, Kepala Junta Militer Niger Abdourahamane Tchiani, dan Pemimpin Sementara Burkina Faso, Ibrahim Traore.
Pengumuman ini sekaligus menjadi gejolak diplomatik terbaru dari kawasan Sahel, Afrika Barat yang telah mengalami setidaknya delapan kudeta antara tahun 2020 dan 2023.
Mali, Burkina Faso, dan Niger sebelumnya juga telah memisahkan diri dari blok regional Afrika Barat, ECOWAS, dan membentuk sebuah badan yang dikenal sebagai Aliansi Negara-Negara Sahel.
Mereka juga telah membatasi kerja sama pertahanan dengan negara-negara Barat dan menjalin hubungan yang lebih erat dengan Rusia.
Mali, Burkina Faso, dan Niger sebelumnya telah menjadi anggota ICC, yang berkedudukan di Den Haag, selama lebih dari dua dekade.
Namun, dalam pernyataan terbaru mereka, tiga negara Aliansi Sahel ini memandang ICC gagal dalam menerapkan kebijakannya.
Pernyataan tersebut tidak merinci contoh-contoh di mana negara-negara itu meyakini bahwa ICC telah gagal melakukan kebijakannya.
Baca juga: ICC Dakwa Rodrigo Duterte atas Kejahatan Kemanusiaan dalam Perang Narkoba Filipina
Aliansi Sahel hanya menegaskan bahwa keluarnya Mali, Burkina Faso, dan Niger membuat mahkamah tersebut tidak memiliki kewenangan lagi untuk menuntut pasal kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan agresi, dan genosida kepada mereka.
Namun demikian, secara birokrasi langkah yang dimaksudkan oleh Aliansi Sahel ini akan sulit diwujudkan dalam tempo secepat mungkin.
Hal ini terjadi karena Burkina Faso, Mali, dan Niger dinyatakan tetap menjadi anggota ICC hingga periode masa tenggang pengunduran diri mereka selama satu tahun berakhir.
Respons Dunia Internasional
Langkah keluarnya ketiga negara tersebut menuai respons dari sejumlah pihak internasional.
Beberapa pihak memandang keluarnya Mali, Burkina Faso, dan Niger dari ICC sebagai langkah "cuci tangan" mereka dalam memerangi kelompok militan Islamis yang menguasai sebagian besar wilayah para pemimpin militer tersebut.
Hal ini diutarakan Human Rights Watch dan kelompok lainnya yang telah menuduh para pemimpin militan dari Aliansi Sahel kemungkinan telah melakukan kejahatan kemanusiaan untuk mewujudkan programnya memerangi kelompok militan islamis di Mali, Burkina Faso, dan Niger.
Tanggapan senada juga sebelumnya telah diungkapkan dari sejumlah ahli dan peneliti di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Pada bulan April lalu, sejumlah ahli dan peneliti peperangan di Afrika yang bekerja di bawah Pbb menyatakan bahwa dugaan eksekusi tanpa proses hukum terhadap beberapa lusin warga sipil oleh pasukan Aliansi Sahel sudah bisa digolongkan sebagai kejahatan perang.
ICC juga telah membuka penyelidikan di Mali sejak 2013 atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan terutama di wilayah utara Gao, Timbuktu, dan Kidal, yang telah jatuh di bawah kendali militan.
Pengunduran diri tiga negara sekaligus ini menandai tantangan baru bagi mahkamah tersebut, yang telah menghadapi kritik yang meningkat di Afrika.
Pengumuman ini juga datang dua tahun setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia, Vladimir Putin, yang sejak saat itu telah menjadi sekutu utama negara-negara Sahel.
Apa Itu ICC?
Mengutip cbc.ca, ICC (International Criminal Court) lahir dari Statuta Roma, sebuah perjanjian internasional yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1998.
ICC bertujuan menyelidiki kejahatan paling serius yang menjadi perhatian komunitas internasional.
ICC mempunyai hubungan dengan PBB namun tidak bergantung pada badan dunia tersebut.
ICC memiliki yurisdiksi atas empat kejahatan utama, yakni genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
Pengadilan ini hanya menyelidiki kejahatan yang dilakukan sejak 1 Juli 2002, yang merupakan tanggal pengadilan mulai berjalan.
ICC akan mengadili individu yang dituduh melakukan salah satu kejahatan tersebut, jika memang diperlukan.
ICC hanya mengadili individu, bukan mengadili negara, pemerintah, atau kelompok politik.
Jika sebuah kasus dilimpahkan ke ICC, panel yang terdiri dari tiga hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti dan mengeluarkan putusan atau vonis.
Jika ada putusan bersalah, tersangka dapat menghadapi hukuman hingga 30 tahun penjara, atau penjara seumur hidup dalam kasus luar biasa.
ICC mewajibkan negara-negara anggota (negara yang menandatangani) Statuta Roma, untuk bekerja sama.
ICC hanya bisa bergantung pada negara-negara anggotanya untuk menangkap dan memindahkan tersangka.
Dalam beberapa kasus, surat panggilan dikeluarkan dan tersangka dapat hadir secara sukarela, tanpa harus ditangkap terlebih dahulu.
(Tribunnews.com/Bobby)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/MALI-BURKINA-FASO-NIGER-keluar-dari-ICC.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.