Setor atau Tarik Uang di Atas 2 Juta Yen, Bank Jepang akan Tanyakan Asal-Usulnya
Setoran tunai, penarikan, maupun transfer sebesar 2 juta yen atau lebih akan diperiksa secara detail oleh pihak bank
Ringkasan Berita:
- Asosiasi Bankir Jepang sebut ketentuan ini didasarkan pada Undang-Undang Pencegahan Transfer Hasil Kriminal yang bertujuan mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme.
- Dalam beberapa kasus, pihak bank bahkan bisa menolak transaksi jika hasil pemeriksaan dianggap mencurigakan—meski uang tersebut milik nasabah sendiri.
- Sejumlah warga Jepang mengeluhkan sikap bank yang dinilai terlalu kaku dalam menegakkan aturan tersebut
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Melakukan transaksi perbankan di Jepang kini semakin ketat.
Setoran tunai, penarikan, maupun transfer sebesar 2 juta yen (Rp217,3 juta) atau lebih akan diperiksa secara detail oleh pihak bank.
Menurut Asosiasi Bankir Jepang (Japanese Bankers Association/JBJ), ketentuan ini didasarkan pada Undang-Undang Pencegahan Transfer Hasil Kriminal yang bertujuan mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme.
“Setiap bank wajib menanyakan secara rinci asal-usul uang, termasuk nama, alamat, tanggal lahir, serta tujuan penggunaan dana jika jumlahnya mencapai dua juta yen atau lebih,” ujar sumber Tribunnews.com di lingkungan asosiasi tersebut, baru-baru ini.
Potensi Penolakan Transaksi
Meskipun kebijakan ini berlaku secara nasional, tiap bank memiliki standar pemeriksaan berbeda, tergantung analisis internal masing-masing.
Dalam beberapa kasus, pihak bank bahkan bisa menolak transaksi jika hasil pemeriksaan dianggap mencurigakan—meski uang tersebut milik nasabah sendiri.
Baca juga: Kredit Macet UMKM Bakal Berdampak pada Stabilitas Perbankan
“Tentu saja, cara penolakannya sangat halus. Namun ada nasabah yang kecewa karena transaksi uang mereka sendiri tidak disetujui,” tambah sumber tersebut.
Langkah ini dianggap penting dalam upaya global memberantas pendanaan terorisme.
Namun di sisi lain, sejumlah warga Jepang mengeluhkan sikap bank yang dinilai terlalu kaku dalam menegakkan aturan tersebut.
Nasabah Keluhkan Proses Rumit
Mitsumi Naganuma, penasihat dan perencana keuangan di Tano Senior Life Colorful Club yang dioperasikan oleh Mainichi Shimbun, mengatakan bahwa kebijakan ini bisa menimbulkan keresahan.
“Jika nasabah ditolak saat menyetor atau menarik uang di bank langganan mereka, sebagian akan merasa khawatir meskipun tidak melakukan kesalahan apa pun,” ujarnya.
Hal serupa dialami jurnalis ekonomi Hiroko Ogiwara, yang sempat kesulitan menarik 3 juta yen di konter bank karena ditanya secara mendetail tujuan penggunaan uangnya.
Setelah berdiskusi dengan petugas dan menulis memorandum, barulah ia diperbolehkan melakukan penarikan.
“Saya sampai kesulitan mengambil uang saya sendiri. Prosedurnya terasa sangat ketat,” kata Ogiwara.
Bagaimana Sebaiknya Menyimpan Aset?
Ogiwara menambahkan bahwa banyak warga lanjut usia di Jepang memiliki simpanan tunai dalam jumlah besar, yang justru berisiko tinggi menjadi sasaran penipuan atau perampokan.
“Namun di sisi lain, menyimpan sebagian uang tunai tetap penting agar mudah diakses dalam keadaan darurat,” ujarnya.
Ia menyarankan agar masyarakat tidak menaruh seluruh aset di bank.
“Bagi kalangan lansia, sebaiknya simpan sekitar sepersepuluh dari tabungan dalam bentuk tunai untuk berjaga-jaga,” imbuhnya.
Diskusi finansial juga dilakukan kelompok Pencinta Jepang. Gabung gratis silakan kirimkan nama alamat nomor whatsapp ke email tkyjepang@gmail.com
| PM Jepang Sanae Takaichi Dorong Penghapusan Pajak Sementara Bensin, Fokus Tekan Harga Energi |
|
|---|
| Jadwal Liga Voli Jepang 25 Oktober: Farhan Halim Potensi Debut, Nagano Tridents vs Osaka Blazers |
|
|---|
| 14 Tahun Menghilang, Jenazah Anak Korban Tsunami Jepang Ditemukan 100 Km dari Rumahnya |
|
|---|
| Keiichi Ichikawa Batal Jadi Dubes Jepang untuk Indonesia, Kini Pimpin Badan Keamanan Nasional |
|
|---|
| WNI di Jepang Dituntut 7 Tahun Penjara karena Merampok dan Melukai Pasangan Lansia |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.