Donald Trump Pimpin Amerika Serikat
Trump Tawarkan Duit Rp50 Juta bagi Migran Ilegal yang Mau Angkat Kaki dari AS
Trump tawarkan Rp50 juta bagi migran ilegal yang mau pulang sukarela. AS klaim langkah ini lebih hemat anggaran dibanding deportasi paksa yang mahal.
Ringkasan Berita:
- Trump tawarkan insentif Rp50 juta kepada migran ilegal yang bersedia meninggalkan AS secara sukarela sebelum akhir tahun.
- Pemerintah menanggung biaya pulang dan hapus sanksi, termasuk tiket perjalanan serta denda perdata, dengan tujuan mempercepat kepulangan tanpa proses penahanan atau deportasi paksa.
- Diklaim hemat anggaran negara, karena deportasi mandiri hanya menelan biaya sekitar US$3.000 per orang, jauh lebih murah dibanding deportasi paksa yang mencapai US$17.000 per migran
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump kembali menggulirkan kebijakan kontroversial di bidang imigrasi.
Dalam pengumuman resmi yang dirilis di laman Gedung Putih, Trump menawarkan insentif uang tunai sebesar 3.000 dolar AS atau setara sekitar Rp50 juta.
Dana fantastis ini ditawarkan Trump kepada para migran tanpa dokumen yang bersedia meninggalkan Amerika Serikat secara sukarela sebelum akhir tahun.
Hal ini sebagai bagian dari upaya mempercepat deportasi massal sekaligus memangkas biaya penegakan hukum imigrasi.
Menteri Keamanan Dalam Negeri, Kristi Noem menegaskan bahwa pilihan deportasi sukarela adalah kesempatan terakhir sebelum tindakan tegas diberlakukan Pemerintah AS.
Dimana mereka akan menemukan dan menangkap migran ilegal yang tetap bertahan tanpa status hukum, dengan konsekuensi larangan masuk kembali ke AS.
Menurut data resmi DHS yang dikutip dari Anadolu, sejak Januari 2025 sekitar 1,9 juta migran tanpa dokumen diklaim telah meninggalkan AS secara sukarela.
Puluhan ribu di antaranya menggunakan aplikasi CBP Home, yang sebelumnya dikembangkan pada era Presiden Joe Biden untuk menjadwalkan wawancara suaka, sebelum kemudian diubah total fungsinya oleh pemerintahan Trump.
Mekanisme Klaim Rp50 Juta Dari Trump
Pemerintahan Amerika Serikat merinci mekanisme yang harus ditempuh para migran illegal yang memilih jalur "deportasi mandiri".
Dalam pelaksanaannya, migran yang bersedia meninggalkan Amerika Serikat diwajibkan terlebih dahulu mendaftar melalui aplikasi CBP Home.
Baca juga: Kebijakan Trump Jadi Senjata Makan Tuan, Badai Pengangguran Diproyeksikan Hantam AS Tahun 2026
Melalui platform tersebut, mereka mengisi data identitas, status keimigrasian, serta tujuan negara asal.
Aplikasi ini juga digunakan untuk mengatur jadwal keberangkatan dan memverifikasi bahwa peserta benar-benar meninggalkan wilayah AS sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah federal.
Setelah proses pendaftaran disetujui, Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) mengambil alih pengurusan kepulangan.
Pemerintah memastikan seluruh biaya perjalanan ditanggung negara, mulai dari tiket transportasi hingga pengaturan administratif yang diperlukan untuk keberangkatan.
Selain fasilitas perjalanan, DHS menjanjikan penghapusan denda dan sanksi perdata yang selama ini melekat pada pelanggaran imigrasi tertentu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Presiden-Amerika-Serikat-AS-Donald-Trump-e4534534553435.jpg)