Senin, 11 Mei 2026

Perlukah Jepang Punya Undang-Undang Anti-Spionase?

Dorongan UU Anti-Spionase di Jepang menguat usai Takaichi jadi PM. Pakar nilai celah hukum masih besar, terutama soal aksi penjajakan rahasia negara

Tayang:
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Richard Susilo
Markas besar kepolisian Jepang di Kasumigaseki Tokyo 

Ringkasan Berita:
  • Wacana pembentukan UU Anti-Spionase di Jepang menguat setelah Takaichi Sanae menjabat PM dengan dukungan koalisi. 
  • Pakar kontraintelijen Yū Inamura menilai hukum yang ada belum mampu menjerat aksi penjajakan informasi rahasia. 
  • Ia juga mengingatkan ancaman operasi pengaruh asing dan perlunya penguatan aparat intelijen.

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO –  Wacana pembentukan Undang-Undang Anti-Spionase (Spy Prevention Act) di Jepang kembali menguat setelah Takaichi Sanae  resmi menjabat sebagai perdana menteri Jepang.

Politikus Partai Demokrat Liberal (LDP) itu dikenal sebagai tokoh yang sejak lama mendorong lahirnya payung hukum khusus untuk menindak aktivitas spionase, dan kini mendapat dukungan dari mitra koalisi Partai Inovasi Jepang (Nippon Ishin no Kai).

Dengan dukungan politik tersebut, pembahasan undang-undang anti-spionase yang selama ini sensitif dan kontroversial, dinilai semakin mendekati kenyataan.

Menurut Yū Inamura, Direktur Perwakilan Asosiasi Counter Intelijen Jepang, Jepang sebenarnya telah memiliki sejumlah regulasi untuk melindungi informasi penting negara. 

"Di antaranya Undang-Undang Perlindungan Rahasia Khusus, Undang-Undang Pencegahan Persaingan Tidak Sehat untuk rahasia dagang, serta sistem security clearance dalam kerangka keamanan ekonomi," papar Inamura baru-baru ini.

Baca juga: Jepang Tak Punya Layanan Time Capsule Post,  Tapi Ada Kiriman Surat Pos Masa Depan

“Jika seseorang memperoleh informasi rahasia demi kepentingan negara asing dengan cara mengancam atau menipu, hukum yang ada sudah bisa menjeratnya,” jelas Inamura, yang pernah bertugas sebagai penyidik kasus intelijen di Biro Keamanan Publik Departemen Kepolisian Jepang.

Namun, ia menilai terdapat celah besar dalam sistem hukum Jepang saat ini.

Aktivitas “Mencari Informasi” Belum Bisa Dihukum

Menurut Inamura, yang belum bisa dijerat hukum adalah tindakan mencari atau menjajaki informasi rahasia. 

Contohnya, ketika agen intelijen asing mendekati pejabat negara atau pegawai negeri dan menanyakan informasi penting.

“Jika tindakan penjajakan informasi ini bisa dipidanakan, potensi kebocoran rahasia negara dapat dicegah sejak dini. Masalahnya adalah bagaimana mendefinisikan ‘tindakan mencari informasi’ tanpa menimbulkan penafsiran berlebihan,” ujarnya.

Ancaman Operasi Pengaruh dan Intervensi Politik

Selain spionase klasik, kekhawatiran juga muncul terhadap operasi pengaruh asing, termasuk upaya manipulasi opini publik dan intervensi pemilu.

Inamura menyoroti belum adanya regulasi khusus untuk menangani praktik tersebut.

Salah satu opsi yang dibahas adalah Undang-Undang Agen Asing, seperti yang diterapkan di Amerika Serikat.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved