Selasa, 19 Mei 2026

Jepang 'Pensiunkan' Apartemen Tua Mulai 2026 Ini, Aturan Pengelolaan Dirombak Total

Saat ini, sekitar 10 persen penduduk Jepang—atau sekitar 16 juta orang—tinggal di apartemen

Tayang:
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Richard Susilo
KEBIJAKAN APARTEMEN JEPANG - Berbagai apartemen (mansion) di Tokyo di tengah cuaca cerah terlihat Gunung Fuji di latar belakang di kejauhan. 

Ringkasan Berita:
  • Jepang akan merevisi Act on Building Unit Ownership mulai April 2026 untuk mengatasi krisis apartemen menua dan penghuni lansia
  • Keputusan perbaikan kini cukup lewat mayoritas peserta rapat, pemilik pasif bisa dikeluarkan, serta pembongkaran dan penjualan massal dilegalkan. 
  • Aturan ini membuka jalan bagi “purna tugas” apartemen tak layak huni.

Laporan Korespoden Tribunnews.com dari Jepang, Richard Susilo 

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Mulai April 2026, Jepang akan menerapkan revisi besar terhadap Act on Building Unit Ownership, undang-undang yang mengatur pengelolaan apartemen atau mansion management law.

Reformasi ini dirancang untuk menjawab krisis nasional yang kian mendesak yakni jutaan apartemen menua, penghuninya semakin lanjut usia, sementara proses pengambilan keputusan renovasi kerap macet akibat sulitnya mencapai persetujuan pemilik.

Fenomena yang dikenal sebagai “apartemen tak terkelola” pun makin meluas.

Istilah ini merujuk pada gedung hunian yang tak lagi memiliki pengurus aktif, dana perawatan, maupun pemilik yang bisa dihubungi, sehingga bangunan menjadi rusak, berbahaya, dan menurunkan kualitas lingkungan kota.

Baca juga: Fakta Apartemen di Jakarta Utara Dijadikan Lab Narkoba, Produksi Liquid Vape dan Happy Water

Seorang pejabat pemerintah Jepang mengatakan kepada Tribunnews.com, Rabu (14/1/2026), bahwa revisi hukum ini secara khusus menargetkan dua masalah utama yakni usia bangunan yang semakin tua dan penghuni yang menua, yang selama ini membuat pengelolaan apartemen mengalami kebuntuan.

Saat ini, sekitar 10 persen penduduk Jepang—atau sekitar 16 juta orang—tinggal di apartemen.

Lebih dari 1,48 juta unit di antaranya telah berusia di atas 40 tahun, dan jumlah itu diperkirakan melonjak dua hingga tiga kali lipat dalam 20 tahun ke depan.

Di sisi lain, lebih dari separuh penghuni apartemen lama kini berusia di atas 70 tahun. Kondisi tersebut memicu beragam persoalan, mulai dari dana perbaikan yang sering tidak mencukupi, rapat pengelola yang sulit mencapai kuorum, hingga makin sulitnya mencari pengurus.

Tak sedikit unit akhirnya kosong atau pemiliknya tak terlacak, sehingga memunculkan semakin banyak apartemen yang praktis tidak lagi terkelola.

Revisi undang-undang menghadirkan dua pilar utama.

Pertama, aturan baru untuk “memperbaiki”.

Keputusan perawatan rutin—seperti perbaikan pipa, dinding luar, lift, atau renovasi besar—tak lagi memerlukan persetujuan mayoritas seluruh pemilik.

Mulai 2026, keputusan cukup diambil berdasarkan mayoritas peserta rapat.
Pemilik yang keberadaannya tidak diketahui juga dapat dikeluarkan dari perhitungan apabila disahkan oleh pengadilan. Tujuannya untuk mengatasi kebuntuan akibat banyaknya pemilik pasif atau tidak pernah hadir.

Kedua, aturan baru untuk “mengakhiri”.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved