Kamis, 7 Mei 2026

Polisi Makau Tangkap WNI Diduga Rentenir, 51 Paspor Jadi Barang Bukti

Seorang WNI di Makau ditangkap polisi karena diduga jadi rentenir berbunga tinggi. Polisi menyita 51 paspor WNI sebagai jaminan utang.

Tayang:
Editor: Eko Sutriyanto
Kehakiman Makau
RENTENIR DITANGKAP - Sebanyak kira-kira 50 paspor Indonesia ditemukan polisi sebagai jaminan pinjam uang ke rentenir wanita Indonesia di Makau 

Ringkasan Berita:
  • Polisi Yudisial Makau menangkap perempuan WNI berusia 40-an yang bekerja sebagai domestic helper karena diduga menjalankan praktik rentenir terhadap sesama WNI 
  • Pelaku menahan paspor korban sebagai jaminan pinjaman berbunga 20 persen per bulan 
  • Dari penggerebekan, polisi menyita 51 paspor dan menemukan praktik ini telah berlangsung sejak 2024 dengan sekitar 60 korban. Total keuntungan bunga diperkirakan mencapai 90.000 pataka.

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, MAKAU – Otoritas Kepolisian Yudisial Makau menangkap perempuan warga negara Indonesia berusia 40-an yang diduga menjalankan praktik rentenir dengan bunga tinggi terhadap sesama warga Indonesia di Makau.

Diketahui pelaku bekerja sebagai domestic helper.

"Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan Indonesia paruh baya melapor kepada pihak keamanan," tulis koran Makau Shimbun kemarin (22/1/2026).

Korban mengaku paspornya ditahan oleh kreditur (rentenir wanita Indonesia) karena terlambat melunasi utang padahal paspor tersebut sangat dibutuhkan untuk mengurus proses pindah kerja.

Menurut keterangan polisi, korban meminjam uang dari pelaku sebanyak tiga kali antara Oktober hingga November 2025, dengan total 4.000 pataka (sekitar Rp80 juta).

Baca juga: Pria Indonesia  Terdeteksi Infeksi Demam Chikungunya Masuk Makau

Uang itu digunakan untuk biaya pengobatan anggota keluarganya. 

Syarat pinjaman yang ditetapkan pelaku antara lain penyerahan paspor asli sebagai jaminan hingga utang lunas dan  kewajiban membayar bunga sebesar 20 persen dari pokok pinjaman setiap bulan.

Namun, korban kemudian mengalami kesulitan melunasi pokok utang dan hanya mampu membayar bunga bulanan sebesar 600 pataka (sekitar Rp12 juta).

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pada malam 20 Januari menangkap pelaku di sebuah apartemen di kawasan San Kio, Semenanjung Makau. 

Dalam penggeledahan, polisi menemukan dan menyita 51 paspor milik warga Indonesia, termasuk milik pelapor.

Hasil penyelidikan lanjutan mengungkap bahwa sejak 2024, pelaku telah memberikan pinjaman dengan pola serupa kepada sekitar 60 orang. 

Nilai pinjaman berkisar antara 500 hingga 5.000 pataka (sekitar Rp10 juta hingga Rp100 juta). 

Dari praktik tersebut, pelaku diduga telah meraup keuntungan bunga mencapai sekitar 90.000 pataka, setara kurang lebih Rp180 juta.

Pihak Kepolisian Yudisial Makau menyatakan, berdasarkan bukti yang terkumpul, perempuan tersebut telah diserahkan ke kejaksaan dengan tuduhan melakukan praktik rentenir dan penyitaan identitas secara tidak sah. 

Polisi juga menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan korban lainnya.

Diskusi  beasiswa  di Jepang dilakukan Pencinta Jepang gratis bergabung. Kirimkan nama alamat dan nomor whatsapp ke email: tkyjepang@gmail.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved