Bayi WNI Tak Otomatis Terdaftar Jadi Peserta Aktif BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya
Apabila bayi baru lahir tersebut didaftarkan lewat dari 28 hari sejak kelahiran, maka iuran JKNnya akan ditagihkan terhitung sejak kelahiran bayi
Ringkasan Berita:
- Status kepesertaan bayi Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru lahir tidak otomatis langsung menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif.
- Saat ini kebijakan mengenai pendaftaran bayi baru lahir menjadi peserta Program JKN masih mengacu pada regulasi yang berlaku.
- Apabila bayi baru lahir tersebut didaftarkan lewat dari 28 hari sejak kelahirannya, maka iuran JKN-nya akan ditagihkan terhitung sejak kelahiran bayi.
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan, status kepesertaan bayi Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru lahir tidak otomatis langsung menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif.
Hal ini merespon kabar terkait rencana pemerintah, yang mulai April 2026 ini, setiap WNI yang lahir di Indonesia otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Bakal Evaluasi Pelayanan Obat Pasien Buntut Ricuh di Farmasi RS Hermina Depok Jabar
Ia mengatakan, saat ini kebijakan mengenai pendaftaran bayi baru lahir menjadi peserta Program JKN masih mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan," tegas dia di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Rizzky menyebut, aturan tersebut sudah lama berlaku yaitu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya.
"Bayi yang didaftarkan pada periode waktu tersebut, status kepesertaan JKN-nya akan langsung aktif,” jelas dia.
Pendaftaran bayi baru lahir bisa dilakukan melalui chat WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165 dengan menyertakan foto KTP ibu, foto Kartu Keluarga, dan foto Surat Keterangan Lahir bayi tersebut.
Apabila bayi baru lahir tersebut didaftarkan lewat dari 28 hari sejak kelahirannya, maka iuran JKN-nya akan ditagihkan terhitung sejak kelahiran bayi.
Program ini menganut prinsip gotong royong, yang mana iurannya dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia.
Baca juga: Duduk Perkara Dugaan Upeti Emas untuk Pelicin Izin Kerja Sama oleh Petinggi BPJS Kesehatan di Malang
Sayangnya, meski program ini sudah berjalan lebih dari 13 tahun, masih ada saja sebagian orang yang baru mendaftar JKN ketika jatuh sakit.
Sementara itu, terkait integrasi sistem kepesertaan BPJS Kesehatan dengan portal layanan publik terpadu (INAku) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rizzky mengatakan bahwa pada prinsipnya BPJS Kesehatan siap mendukung kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui regulasi yang berlaku, sesuai dengan masing-masing tupoksinya.
“Kami berharap, masyarakat dapat rutin bergotong royong membayar iuran demi menjaga keberlanjutan Program JKN agar bisa terus memberikan manfaat hingga di masa mendatang,” kata Rizzky.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/cara-cek-status-kepesertaan-bpjs-kesehatan-2023.jpg)