Rabu, 20 Mei 2026

Konflik Palestina Vs Israel

Netanyahu Tersudut Imbas Serangan Israel di Gaza, ICC Didesak Keluarkan Surat Perintah Penangkapan

Tim pengacara internasional telah mengeluarkan bukti baru terkait serangan Israel di Jalur Gaza baru-baru ini.

Tayang:
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Nuryanti

Ringkasan Berita:
  • Sebuah tim pengacara internasional mengajukan lampiran baru kepada Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Senin (2/2/2026), terkait serangan baru Israel di Gaza.
  • Lampiran itu memuat bukti-bukti tambahan mengenai penargetan warga sipil secara sistematis oleh militer Israel.
  • Tim hukum telah menyajikan data detail mengenai serangan militer yang menyasar area-area yang seharusnya dilindungi menurut hukum humaniter internasional.

TRIBUNNEWS.COM - Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu semakin tersudut setelah sebuah tim pengacara internasional mengajukan bukti-bukti baru terkait serangan di Jalur Gaza.

Tim tersebut secara resmi telah mengajukan lampiran baru kepada Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Senin (2/2/2026).

Lampiran itu memuat bukti-bukti tambahan mengenai penargetan warga sipil secara sistematis oleh militer Israel.

Langkah hukum ini dipimpin oleh pengacara hak asasi manusia terkemuka, Gilles Devers, bersama tim yang mewakili ribuan korban di Gaza.

Dokumen tersebut diserahkan langsung ke kantor Jaksa Penuntut ICC di Den Haag, Belanda, sebagai bagian dari investigasi yang sedang berlangsung mengenai situasi di Palestina.

Mengutip Middle East Monitor, dalam lampiran terbaru tersebut, tim hukum menyajikan data detail mengenai serangan militer yang menyasar area-area yang seharusnya dilindungi menurut hukum humaniter internasional.

Bukti-bukti itu mencakup penargetan fasilitas medis, penghancuran pemukiman, dan kesaksian korban.

"Bukti yang kami serahkan hari ini menegaskan bahwa penargetan warga sipil bukanlah sebuah 'kerusakan kolateral' yang tidak disengaja, melainkan bagian dari kebijakan militer yang disengaja," tulis tim tersebut dalam pernyataannya.

Pengajuan bukti baru ini dilakukan di tengah meningkatnya tekanan internasional agar ICC segera mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat tinggi Israel yang dianggap bertanggung jawab.

Sejauh ini, Jaksa Penuntut ICC telah menyatakan bahwa mereka memiliki yurisdiksi atas wilayah Palestina dan terus memantau perkembangan di lapangan secara ketat.

Pihak Israel secara konsisten menolak yurisdiksi ICC dan menegaskan bahwa operasi militer mereka di Gaza dilakukan sesuai dengan hukum internasional untuk melawan kelompok bersenjata.

Baca juga: Israel Batalkan Pengeboman Pimpinan Top Hamas Khalil al-Hayya di Detik Terakhir Saat di Lebanon

Namun, tim hukum internasional berargumen bahwa skala kehancuran dan jumlah korban jiwa sipil di Gaza menuntut adanya pertanggungjawaban pidana di tingkat global.

32 Orang Dilaporkan Tewas di Gaza

Gelombang kekerasan kembali melanda Jalur Gaza setelah Pasukan Pertahanan Israel (IDF) meluncurkan serangkaian serangan udara besar-besaran pada awal pekan ini.

Otoritas kesehatan di Gaza melaporkan sedikitnya 32 warga Palestina tewas akibat serangan tersebut.

Pasukan Israel menyatakan bahwa operasi udara tersebut dilakukan setelah beberapa proyektil ditembakkan dari arah Gaza menuju wilayah Israel selatan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved