Oposisi Malaysia Minta Anwar Ibrahim Jelaskan 3 Poin terkait Sengketa Indonesia
Wan Ahmad Fayhsal meyakini bahwa keinginan untuk membahas hal ini juga didukung oleh anggota parlemen dari wilayah Sabah yang terdampak langsung
Ringkasan Berita:
- Tokoh oposisi Malaysia Wan Ahmad Fayhsal desak PM Anwar Ibrahim untuk membahas secara terbuka MoU perbatasan Malaysia-Indonesia karena penjelasan pemerintah dianggap belum tuntas
- Usulan tersebut berkaitan dengan penyelesaian Outstanding Boundary Problem (OBP) di wilayah Kalimantan yang dianggap belum memiliki ruang debat yang cukup di parlemen
- Oposisi soroti klaim sepihak pejabat Indonesia (BNPP) yang nyatakan Indonesia dapat tambahan wilayah seluas 5.207 hektare yang sebelumnya milik Malaysia
TRIBUNNEWS.COM - Pihak oposisi Malaysia menuntut Perdana Menteri Anwar Ibrahim untuk membahas secara mendalam tiga poin penting terkait nota kesepahaman (MoU) dengan Indonesia pada tahun lalu.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Parlemen Machang, Wan Ahmad Fayhsal Wan Ahmad Kamal setelah mengikuti sidang di Parlemen Malaysia pada hari Rabu (4/2/2026)
Menurut Wan Ahmad Faysal, sejumlah penjelasan yang disampaikan oleh Anwar Ibrahim pada sidang tersebut belum sepenuhnya membuat gamblang terkait masalah sengketa lahan antara kedua negera.
Anggota parlemen dari kelompok oposisi Perikatan Nasional (PN) ini menilai banyak jawaban Anwar Ibrahim yang diberikan di parlemen tidak tuntas karena ketiadaan ruang untuk berdebat.
"Saya telah mengajukan sebuah usul mendesak berdasarkan Peraturan 18(1) dan 18(2) Peraturan Rapat Dewan Rakyat untuk meminta pihak pemerintah merundingkan serta membahas keputusan Rapat Bersama Malaysia-Indonesia ke-45 pada 18 Februari 2025," ungkap Wan Ahmad Fayhsal dalam sebuah pernyataan pada Rabu.
Wan Ahmad Faysal menjelaskan bahwa usulan tersebut berkaitan dengan penyelesaian bersama masalah perbatasan yang belum tuntas (Outstanding Boundary Problem) antara Malaysia dan Indonesia, khususnya yang melibatkan wilayah di Kalimantan.
Tiga Poin Krusial
Dalam keterangannya, Wan Ahmad Fayhsal merinci tiga hal utama yang mendesak untuk didiskusikan:
Pertama adalah Legalitas Konstitusional.
Wan Ahmad Fayhsal mempertanyakan apakah proses penandatanganan nota kesepahaman tersebut selaras dengan Pasal 1 dan Pasal 2 Konstitusi Federal Malaysia.
Poin kedua adalah klaim luas wilayah.
Baca juga: Parlemen Malaysia Ricuh, Anwar Ibrahim Mengamuk Bahas Sengketa Indonesia
Di dalam hal ini, Wan Ahmad Fayhsal menyoroti pernyataan Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Indonesia, Komjen Pol. Makhruzi Rahman, yang mengeklaim bahwa Indonesia mendapatkan tambahan wilayah seluas 5.207 hektare melalui perjanjian tersebut, yang sebelumnya merupakan wilayah Malaysia.
"Keterangan beliau dalam rapat bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 21 Januari lalu sangat membingungkan dan menyimpang," tegas Wan Ahmad.
Terakhir adalah poin terkait transparansi keputusan.
Wan Ahmad Fayhsal mempertanyakan apakah keputusan penandatanganan MoU dengan Pemerintah Indonesia ini hanya dibahas di tingkat Kabinet Kerajaan Federal saja tanpa melibatkan unsur legislatif secara luas.
Dukungan dari Wakil Rakyat Sabah
Wan Ahmad Fayhsal meyakini bahwa keinginan untuk membahas hal ini juga didukung oleh anggota parlemen dari wilayah Sabah yang terdampak langsung oleh perubahan perbatasan tersebut.
Ia menyebutkan bahwa Anggota Parlemen Semporna, Datuk Seri Mohd Shafie Apdal, juga telah bangkit meminta ruang untuk mendapatkan penjelasan tambahan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Wan Ahmad Fayhsal berharap Ketua Parlemen dapat mempertimbangkan agar usul mendesak ini dapat diperdebatkan di ruang sidang, bukan sekadar dibahas dalam Komite Pilihan Khusus Parlemen saja.
Pembahasan Lahan Indonesia Buat Parlemen Ricuh
Seperti yang diwartakan sebelumnya, suasana sidang di gedung Parlemen Malaysia pada hari Rabu siang (4/2/2026) sempat berlangsung ricuh.
Hal ini terjadi saat Perdana Menteri Anwar Ibrahim memberikan penjelasan mengenai sengketa perbatasan wilayah antara Malaysia dan Indonesia.
Kericuhan bermula saat Anwar menyinggung adanya pernyataan yang dianggapnya "biadab" terkait tuduhan bahwa pemerintah telah menyerahkan kedaulatan wilayah kepada Indonesia.
"Jika tidak tahu, lebih baik bertanya. Jangan memaki-hamun (mencaci-maki). Saya tidak mempermasalahkan jika oposisi ingin bertanya, tetapi saya membantah keras tuduhan dan fitnah yang menyatakan bahwa kita mengkhianati negara," tegas Anwar di hadapan sidang yang disambut reaksi spontan dari blok oposisi.
Anggota parlemen dari koalisi oposisi, termasuk Ketua Oposisi Datuk Seri Hamzah Zainudin, bangkit membela diri dan membantah tuduhan tersebut. Mereka menilai penggunaan kata "biadab" oleh PM Anwar tidak mencerminkan sikap seorang anggota parlemen yang patut dicontoh.
Baca juga: Anwar Ibrahim Bantah Kabar Malaysia Berikan Lahan 5.207ha untuk Indonesia
Tensi tinggi ini merupakan buntut dari isu yang dimunculkan oleh oposisi pada akhir Januari lalu.
Mereka mengeklaim bahwa Malaysia telah menyerahkan lahan seluas 5.207 hektar di perbatasan Sabah-Kalimantan sebagai kompensasi bagi tiga desa di wilayah Nunukan, Kalimantan Utara, yang beralih status wilayahnya.
Namun, Anwar Ibrahim memberikan klarifikasi tegas bahwa penentuan perbatasan tersebut didasarkan pada dokumen sejarah yang sah, yakni Boundary Convention 1891 dan Boundary Agreement 1915.
(Tribunnews.com/Bobby)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.