Jumat, 5 Juni 2026

Unggah Foto Surat Suara di Jepang Bisa Berujung Pidana, Ini Aturan dan Sanksinya

Unggah foto surat suara Pemilu Jepang di medsos bisa berujung pidana. Tak sekadar etika, ada ancaman penjara dan denda

Tayang:
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/X
Contoh surat suara pemilu Jepang yang di upload ke media sosial oleh seorang warga Jepang Foto X 

Ringkasan Berita:
  • Mengunggah foto surat suara Pemilu Jepang ke media sosial pada hari pemungutan suara berpotensi melanggar hukum 
  • Praktik ini bisa dianggap sebagai kampanye ilegal dan melanggar prinsip pemungutan suara rahasia 
  • Pelaku terancam hukuman penjara hingga satu tahun atau denda maksimal 300 ribu yen, tergantung konteks kasusnya

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO — Mengambil foto surat suara yang telah diisi lalu mengunggahnya ke media sosial kerap terjadi selama pemilu anggota parlemen Jepang.

Namun, praktik tersebut dilarang pada hari pemungutan dan penghitungan suara, dan dalam kondisi tertentu dapat berujung pada pelanggaran hukum.

“Saat pemungutan suara pada 8 Februari 2026, tidak boleh mengunggah surat suara ke media sosial,” ujar seorang panitia pemilu Jepang kepada Tribunnews.com, Minggu (8/2/2026).

Sejak dimulainya pemungutan suara awal (early voting) pada pemilu anggota parlemen Jepang, media sosial ramai dengan unggahan bernada “sudah memilih partai A” atau “sudah menggunakan hak pilih”, lengkap dengan foto surat suara yang telah dicoblos.

Meski kerap dianggap sepele, unggahan serupa pada hari pemungutan suara resmi dapat dikategorikan sebagai aktivitas kampanye.

Baca juga: Pemilu Jepang 2026: Sanae Takaichi Diprediksi Raih Kemenangan Besar di Tengah Krisis Politik

Bisa Dianggap Kampanye dan Terancam Sanksi

Berdasarkan Undang-Undang Pemilu Jabatan Publik Jepang (公職選挙法), segala bentuk kampanye pada hari pemungutan suara dilarang.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai hukuman penjara hingga satu tahun atau denda maksimal 300 ribu yen.

Kementerian Dalam Negeri dan Komunikasi Jepang (総務省) juga menegaskan bahwa mengunggah foto surat suara yang telah diisi ke media sosial berpotensi berujung pada tuntutan pidana, tergantung pada konteks dan dampaknya.

Risiko Pelanggaran Prinsip Pemungutan Suara Rahasia

Selain berpotensi dianggap sebagai kampanye, praktik memotret surat suara juga dinilai mengancam prinsip pemungutan suara rahasia.

Prinsip ini menjamin bahwa pilihan politik setiap pemilih tidak diketahui pihak lain, sehingga mencegah tekanan, paksaan, atau intimidasi dalam menentukan pilihan.

Hak atas pemungutan suara rahasia dijamin oleh Pasal 15 Ayat 4 Konstitusi Jepang.

Dalam praktiknya, foto surat suara pernah disalahgunakan sebagai alat pemaksaan.

Pada Pemilu Dewan Penasihat (Sangiin) 2025, terungkap kasus pelanggaran pemilu yang melibatkan seorang direktur perusahaan pengelola pachinko.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved