Data Visa Suaka Ungkap Lonjakan Permohonan dan Turunnya Tingkat Pengakuan di Jepang
Lonjakan suaka pasca aturan 2010 bikin tingkat pengakuan Jepang turun. Benarkah Jepang tak ramah pengungsi? Data berbicara lebih kompleks
Ringkasan Berita:
- Data permohonan suaka di Jepang menunjukkan lonjakan tajam setelah aturan 2010 mengizinkan pemohon bekerja enam bulan usai mendaftar
- Kenaikan besar dari sejumlah negara membuat tingkat pengakuan turun dan waktu pemeriksaan memanjang, sehingga memicu kritik bahwa Jepang tidak ramah pengungsi
- Namun sebelum perubahan itu, tingkat pengakuan dan perlindungan kemanusiaan Jepang tidak terpaut jauh dari negara G7.
7TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Data permohonan visa suaka ke Jepang menunjukkan lonjakan signifikan sejak 2010, diikuti penurunan tingkat pengakuan pengungsi.
Perubahan sistem dinilai menjadi faktor utama di balik dinamika tersebut.
Kebijakan pengungsi Jepang selama ini kerap dikritik sebagai “tidak ramah”. Namun, jika melihat perubahan regulasi dan data secara lebih rinci, situasinya dinilai lebih kompleks.
Jurnalis ketenagakerjaan Tsugio Ebihara dalam bukunya Orang Asing Meningkat Tajam, Apa yang Akan Terjadi pada Jepang? menjelaskan bahwa pelonggaran aturan pada 2010 kemungkinan besar memicu lonjakan permohonan sekaligus menekan tingkat pengakuan.
Perubahan Sistem 2010 dan Lonjakan Permohonan
Titik balik terjadi pada Maret 2010. Sebelumnya, pemohon status pengungsi tidak diizinkan bekerja. Setelah aturan diubah, mereka diperbolehkan bekerja enam bulan setelah mengajukan permohonan.
Baca juga: Dari 2 Juta ke 74 Ribu Pengungsi, Tito Karnavian: Rehabilitasi Sumatra Berjalan Signifikan
Sejak itu, jumlah permohonan meningkat tajam, terutama dari negara yang sebelumnya hampir tidak memiliki kasus suaka.
Beberapa contoh lonjakan: Filipina: rata-rata 5 kasus menjadi 4.895 kasus (naik sekitar 1.000 kali lipat); Indonesia: hampir nol menjadi 2.038 kasus; Nepal: 18 kasus menjadi 1.768 kasus; India: 26 kasus menjadi 601 kasus.
Sepuluh negara dengan lonjakan tertinggi menyumbang lebih dari 14.000 permohonan per tahun pada masa puncak, atau lebih dari 70 persen total permohonan.
Sebelum pelonggaran, rata-rata gabungan hanya 394 kasus—meningkat 36 kali lipat.
Sebaliknya, negara dengan konflik berkepanjangan seperti Myanmar, Iran, dan Afghanistan hanya mengalami kenaikan sekitar 1,5 kali.
Dampak terhadap Tingkat Pengakuan
Lonjakan permohonan juga diikuti penurunan drastis tingkat pengakuan pengungsi, terutama dari negara dengan kenaikan tajam jumlah aplikasi.
Negara dengan lonjakan besar: tingkat pengakuan turun dari 0,59 persen menjadi 0,005 persen; megara dengan kenaikan moderat: dari 4,98 persen menjadi 2,69 persen.
Data ini memunculkan dugaan bahwa sebagian permohonan diajukan untuk tujuan bekerja, bukan semata-mata perlindungan.
Akibatnya, proses pemeriksaan melambat. Rata-rata waktu pemeriksaan tahap pertama yang pada 2012 mencapai 5,8 bulan, meningkat menjadi 25,4 bulan pada 2020. Kondisi ini justru berdampak pada pemohon yang benar-benar membutuhkan perlindungan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/visajepang11111111.jpg)