Rabu, 29 April 2026

Jepang Longgarkan Aturan 'Tembok 1,3 Juta Yen' Mulai 1 April 2026

Mulai April 2026, Jepang longgarkan batas 1,3 juta yen. Lembur tak lagi dihitung, jutaan pekerja bisa kerja tanpa takut kehilangan status tanggungan

Tayang:
Editor: Eko Sutriyanto
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
ATURAN TEMBOK PENDAPATAN - Kementerian Tenaga Kerja Jepang di Kasumigaseki. Pemerintah Jepang melalui  Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang mengumumkan pelonggaran aturan terkait apa yang dikenal sebagai “tembok pendapatan 1,3 juta yen” (nen-shū 1,3 juta yen no kabe) mulai 1 April 2026 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Jepang melalui Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang akan melonggarkan aturan “tembok 1,3 juta yen” mulai 1 April 2026 
  • Upah lembur dan kerja hari libur tak lagi dihitung dalam batas pendapatan tanggungan, sehingga pekerja tak perlu membatasi jam kerja 
  • Kebijakan ini menyasar 6,4 juta peserta Kategori 3 dan diharapkan mengurangi praktik menahan diri bekerja serta mendorong partisipasi perempuan.

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO  – Pemerintah Jepang melalui  Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang mengumumkan pelonggaran aturan terkait apa yang dikenal sebagai “tembok pendapatan 1,3 juta yen” (nen-shū 1,3 juta yen no kabe) mulai 1 April 2026.

Kebijakan ini bertujuan mengatasi fenomena pekerja yang sengaja membatasi jam kerja agar pendapatan tahunan tidak melebihi 1,3 juta yen demi tetap berstatus tanggungan keluarga dan terhindar dari kewajiban membayar iuran asuransi sosial.

Apa Itu “Tembok 1,3 Juta Yen”?

Aturan ini berlaku terutama bagi pekerja di perusahaan yang tidak menerapkan asuransi pensiun karyawan (kōsei nenkin). 

"Jika penghasilan tahunan seseorang melebihi 1,3 juta yen, maka ia tidak lagi dianggap sebagai tanggungan (fuyō) dan wajib membayar sendiri iuran asuransi sosial," ungkap seorang pejabat kementerian tenaga kerja kepada Tribunnews.com Selasa (24/2/2026).

Baca juga: Sutra Jepang Terancam Hilang, Warisan Budaya di Ujung Tanduk

Akibatnya, banyak pekerja paruh waktu—terutama ibu rumah tangga—membatasi jam kerja agar tidak melewati batas tersebut, sehingga pendapatan bersih (take-home pay) tidak berkurang.

Lembur Tak Lagi Dihitung

Mulai April 2026, untuk pekerja yang hanya memiliki pendapatan gaji, perhitungan batas 1,3 juta yen tidak lagi memasukkan upah yang sulit diprediksi saat kontrak kerja dibuat, seperti lembur atau kerja di hari libur.

Dengan perubahan ini, meskipun secara hasil akhir pendapatan melampaui 1,3 juta yen karena lembur atau kerja tambahan, status sebagai tanggungan tetap diakui.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mengurangi praktik “menahan diri bekerja” (hataraki-hikae) dan membantu mengatasi kekurangan tenaga kerja.

6,4 Juta Orang Terdampak

Mereka yang berstatus tanggungan dalam sistem pensiun publik dikenal sebagai “Peserta Asuransi Kategori 3” (Dai-3 gō hihokensha). 

Kelompok ini tidak perlu membayar iuran sendiri, namun tetap berhak menerima pensiun dasar.

Per akhir tahun fiskal lalu, jumlahnya mencapai sekitar 6,4 juta orang di seluruh Jepang.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved