Pria Tiongkok Gunakan Anjing untuk Menggerakkan Sepeda Listrik, Warganet Mengecam
Video tersebut direkam oleh pengguna jalan lain dan dengan cepat menyebar di media sosial, memicu kemarahan warganet
Ringkasan Berita:
- Seorang pria lanjut usia di Jiangsu, Tiongkok, viral setelah memodifikasi sepeda listriknya dengan menggunakan anjing sebagai penggerak
- Aksinya memicu kecaman karena dinilai sebagai penganiayaan hewan dan membahayakan keselamatan
- Polisi hanya memberi teguran, sementara publik menyoroti celah hukum dan nasib anjing tersebut
TRIBUNNEWS.COM, CHINA - Seorang pria lanjut usia di Tiongkok menuai kecaman publik setelah memodifikasi sepeda listriknya dengan cara yang tidak biasa yakni menggunakan anjing peliharaannya sebagai sumber tenaga.
Peristiwa ini terjadi di Provinsi Jiangsu, Tiongkok timur, dan menjadi viral setelah sebuah video beredar pada 16 Maret 2026 silam.
Dalam rekaman tersebut, pria itu terlihat mengendarai sepeda listrik yang telah dilepas baterainya.
Sebagai pengganti tenaga listrik, seekor anjing golden retriever diikat dan diposisikan di bawah jok untuk berlari dan menggerakkan kendaraan.
Anjing tersebut tampak mengenakan moncong, sementara pria itu memegang tongkat di tangan kanannya, yang diduga digunakan untuk memacu hewan tersebut.
Video tersebut direkam oleh pengguna jalan lain dan dengan cepat menyebar di media sosial, memicu kemarahan warganet.
Banyak yang menilai tindakan itu sebagai bentuk penganiayaan hewan.
Baca juga: VIRAL 7 Anjing Kabur dari Pedagang Daging, Tempuh 17 Km Pulang dan Videonya Ditonton 230 Juta Kali
Tindakan Polisi
Polisi lalu lintas setempat dilaporkan telah melacak pria tersebut dan menghentikannya.
Ia ditegur karena menggunakan kendaraan yang dimodifikasi secara ilegal di jalan umum.
Namun, karena usianya yang sudah lanjut, pihak berwenang hanya memberikan edukasi tanpa sanksi lebih lanjut.
Hingga kini, tidak ada informasi resmi mengenai kondisi anjing tersebut atau apakah mengalami cedera.
Celah Regulasi
Kasus ini juga menyoroti celah hukum di Tiongkok. Undang-Undang Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya tidak secara spesifik mengatur penggunaan hewan peliharaan dalam berkendara.
Selain itu, negara tersebut belum memiliki undang-undang kesejahteraan hewan yang secara tegas melarang perlakuan buruk terhadap hewan peliharaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/anjingdisiksa111111.jpg)